Polda Kalbar Tahan 14 Tersangka Karhutla
PONTIANAK – Jajaran Polda Kalbar, hingga 24 Agustus 2018, sudah menahan 14 tersangka dari 26 tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di provinsi itu.
“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018, ada 19 laporan polisi. Jumlah tersangka 26 orang, 14 tersangka ditahan, dua tersangka meninggal dunia, dan sepuluh tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Pontianak, Minggu (26/8/2018).
Dari data Polda Kalbar, kepolisian setempat menangani satu kasus, dan menahan satu tersangka. Polresta Pontianak menangani empat kasus dan menahan empat tersangka, Polres Sambas menangani empat kasus, dan menahan tiga tersangka dan satu tersangka meninggal dunia. Polres Bengkayang menangani lima kasus dan menahan lima tersangka.
Kemudian Polres Sintang menangani tiga kasus dan menahan enam tersangka, satu tersangka diantaranya meninggal dunia, Polres Melawi menangani satu kasus dengan empat tersangka (tersangka tidak ditahan); dan Polres Kayong Utara menangani satu kasus satu tersangka (tidak ditahan).
Semua kasus Karhutla, melibatkan perorangan dan beberapa diantaranya sudah P21 atau akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dalam berbagai kesempatan, Kapolda Kalbar menyatakan, siap menindak tegas, siapapun yang terbukti dengan sengaja membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran meluas di Kalbar.
Didi juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalbar untuk ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Mari kita bahu-membahu dalam memadamkan Karhutla, karena hal itu penting dilakukan guna pencegahan kebakaran agar tidak meluas,” katanya.
Ia menegaskan, sumber api yang kecil, juga akan berdampak pada potensi kebakaran besar. Maka dari itu, masyarakat diminta jangan membakar lahan, hutan, pekarangan pada musim kemarau. Masyarakat juga diminta melaporkan dan dokumentasikan orang yang melakukan pembakaran. “Bila perlu viralkan, biar menjadi petunjuk bagi petugas dalam melakukan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota No.55/2018, tentang Larangan Pembakaran Lahan, guna menindak tegas pembakar lahan dan yang membiarkan lahannya terbakar di wilayah Kota Pontianak. (Ant)