Penertiban Taksi Gelap, tak Ganggu Pengguna Jasa Bandara Sepinggan
Editor: Satmoko Budi Santoso
Ketika ditanya mengenai persaingan bisnis transportasi, dirinya menyebut, harus ada keseimbangan sehingga jasa transportasi seperti taksi Kokapura, Primkopau dan shuttle bus Kangaroo yang telah lama beroperasi di Bandara SAMS, pasarnya tidak tergerus.
“Filosofinya adalah keamanan dan ketertiban. Semua bisa berusaha di sini (Bandara SAMS) tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Intinya itu,” tandasnya.
Dalam menjalankan aturan, AP 1 berpedoman pada UU Nomor 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Mengenai Larangan Mengangkut Penumpang dengan Tujuan Tertentu (Taksi Gelap).
Termasuk Kepmenhub 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum serta Perda Balikpapan No 7/2000 tentang Izin Angkutan Umum. “Taksi yang tak berizin menerapkan tarif dengan bebas karena tidak mengacu ke peraturan yang berlaku,” papar Farid.
Farid menambahkan, saat ini penertiban kendaraan akan dilakukan langsung oleh Aviation Security sedangkan pihak AURI melakukan back up. “Apabila terdapat perlakuan yang tidak nyaman di Bandara, pengguna jasa silakan melaporkan kepada kami melalui contact center 172 atau customer service di Bandara yang berada di area kedatangan dan keberangkatan. Kami pihak bandara akan pada kesempatan pertama menindaklanjuti hal tersebut,” tambah Farid.