MK Perintahkan KPUD Timor Tengah Selatan Lakukan PSU
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan 2018.
“Amar putusan mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan 2018, di KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan cara mencocokkan Formulir C1-KWK asli berhologram,” kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pengucapan Putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
