Menteri Susi: Lautan Indonesia Paling Menakutkan di Dunia
Hal tersebut, kata dia, merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
“Dibuatlah Perpres Nomor 44 Tahun 2016, dimana industri perikanan tangkap masuk dalam ‘illegal fishing’ bagi investor asing,” tegasnya. (Ant)