KPU Kalsel Gugurkan Seorang Bakal Calon DPD
BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggugurkan sesorang bakal calon anggota DPD RI, yang akan ikut berkompetisi di Pemilu 2019.
Keputusan dieleminasinya, Habib Ahmad Baharun, diambil pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua, atas Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Anggota DPD, Daerah Pemilihan Kalsel di Banjarmasin. Rapat pleno digelar mulai Jumat (17/8/2018) hingga Sabtu (18/8/2018).
“Dengan demikian, terdapat 14 bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalsel, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Ketua Provinsi KPU Kalsel Edy Ariansyah usai rapat pleno terbuka tersebut di Banjarmasin, Sabtu (18/8/2018).
Menurut Dia, mereka yang dinyatakan MS minimal memiliki syarat dukungan 2.000 fotokopi KTP-el. Dukungan tersebut harus tersebar di tujuh kabupaten dan kota. Dan setelah pleno tersebut, tidak ada lagi masa perbaikan bagi bakal calon anggota DPD yang dinyatakan TMS. “KPU sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan, terserah yang bersangkutan itu mau mempersengketakan kembali, KPU tidak mau mengomentarinya,” ujar Edy.
KPU pada 31 Agustus hingga 2 September, akan menetapkan DCS anggota DPD RI Dapil Kalsel. “Baru setelah itu, KPU minta masukan dan tanggapan masyarakat atas nama-nama DCS anggota DPD RI ini, tentunya akan KPU tindak lanuti komen masyarakat terhadap figur-figur ini,” tandasnya.
Edy menyebut, mereka yang sudah dinyatakan MS belum diperkenankan melakukan kampanye, meskipun hanya lewat media sosial. “Jadi, semua harus sabar, tunggu setelah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), baru boleh berkampanye,” pungkasnya. (Ant)