Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. –Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Setelah melalui proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang ditetapkan sebanyak 425.406 pemilih.
Dalam DPT Pileg yang ditetapkan, terdapat 213.399 pemilih berjenis kelamin laki-laki, dan perempuan 212.308 pemilih. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan 2.055 lokasi, dari 34 kelurahan yang ada di kota Balikpapan.
“Dari jumlah yang ditetapkan itu, memang ada sedikit penurunan jumlah pemilih dari DPSHP ke DPT. Itu karena faktor mulai dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih ganda dan pindah domisili,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, usai Rapat Penetapan DPT Pemilu, Selasa (21/8/2018).
Dia mengungkapkan, setelah penetapan DPT tersebut, maka dipastikan pada saat pelaksanaan pileg tidak akan berubah untuk tahun 2019. Dan, pemilih pindahan saat pileg 2019 nanti tetap diakomodir dengan membawa KTP elektronik ke TPS, dan menggunakan hak pilih di atas pukul 12.00 siang.
“DPT sudah ditetapkan, artinya tidak akan berubah lagi, dan tidak boleh ada penambahan lagi. Data sudah dikunci. Yang pindahan dari luar kota bisa gunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik,” tukas Noor Thoha.
Sehingga, lanjutnya, pemilih pindahan nantinya diberikan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan atau hanya mendapatkan surat suara pemilihan Presiden dan Wapres RI saja.
“Misalnya, warga yang datang dari Surabaya, ya diberikan surat suara Pilpres untuk menyalurkan hak pilihnya. Tidak boleh lagi ada warga yang telah memenuhi syarat, tapi tidak mendapatkan hak pilihnya,” bebernya.
Kendati demikian, Thoha menjelaskan, pemilih pindahan atau yang bersangkutan melapor ke TPS di daerah asalnya. Nanti namanya dihilangkan dari DPT asal, kemudian didaftarkan ke TPS daerah tujuan.
“Harapannya tidak banyak pemilih pindahan, karena proses Pemilu 2019, terutama di pemilihan legislatif cukup merepotkan. Ditambah lagi, petugas KPPS belum tentu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam pelaksanaan Pemilu,” harap Noor Thoha.
Selain itu, Noor Thoha menambahkan, pelaksanaan Pemilu 2019 juga berbeda dengan Pilgub Kaltim. Pilgub Kaltim bersifat de facto, yakni siapa saja yang memegang KTP asal Kaltim, maka memiliki hak dan didaftarkan ke dalam daftar pemilih. Namun, di pileg berbeda.
“Contohnya orang beralamat KTP asal Lamaru, tapi berada di Karang Rejo, ya dia dikembalikan di Lamaru, karena untuk memilih caleg yang ada di Dapil Balikpapan Timur,” tutup Noor Thoha.