Anies Tanggapi Kritik Soal Pergub Pembudayaan Gemar Membaca

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018). –Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Gubernur DKI menerbitkan Pergub Nomor 76 Tahun 2018 tentang pembudayaan gemar membaca, yang diteken pada 26 Juli 2018. Namun, pergub ini menuai kritik, salah satunya dari DPRD DKI fraksi PDIP, Gembong Warsono.
Menurut Gubernur DKI, Anies Baswedan, pembudayaan gemar membaca ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seiring dengan perkembangan zaman, sekaligus sebagai bentuk pembiasaan budaya membaca.
“Jadi, sebenarnya yang namanya membaca itu akan bisa menjadi budaya, bila ada proses pembiasaan. Tanpa ada proses pembiasaan itu tidak menjadi budaya,” kata Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Dia menuturkan, semasa masih menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan, dia pernah mengeluarkan peraturan menteri pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2015, tentang penumbuhan budi pekerti. Salah satu aturan meminta pelajar membiasakan membaca selama 20 menit setiap pagi. Dia menilai, di Indonesia minat untuk membaca masih rendah.
“Karena sekolah dikelola oleh Pemerintah, kita tahu Indonesia minat baca masih rendah dan lebih parah lagi daya baca lebih rendah lagi,” ujarnya.
Sehingga, dia menerbitkan Pergub Nomor 76 Tahun 2018 tentang pembudayaan kegemaran membaca. Maksud dan tujuan Pergub tersebut untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan perkembangan zaman.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 2 dan 3 yang berbunyi, ‘pembudayaan kegemaran membaca dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman’.
“Pembudayaan kegemaran membaca bertujuan untuk membangun minat, kegemaran dan kebiasaan membaca masyarakat, dengan tujuan mendorong terciptanya masyarakat membaca, menuju masyarakat belajar dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” demikian bunyi Pergub gemar membaca.
Dalam melaksanakan pembudayaan membaca tersebut, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi, promosi, kompetisi dan apresiasi. Hal tersebut melibatkan pemangku kepentingan, seperti keluarga, satuan pendidikan sekolah umum dan madrasah, komunitas, pemerintah daerah, swasta serta masyarakat.
Berdasarkan Pasal 13 dan 14, mewajibkan sekolah umum dan madrasah untuk kunjungan ke perpustakaan dan lomba literasi. Sedangkan setiap perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit di bawahnya menyiapkan pojok baca.
Anies meminta, pihak yang mengkritik untuk membaca lebih lengkap Pergub tersebut. Hal ini diungkapkan menanggapi kritik dari Gembong Warsono, anggota fraksi PDIP DPRD DKI, yang mempertanyakan urgensi Pergub membaca yang diteken Gubernur DKI.
“Baiknya Pak Gembong baca dulu,” kata Anies.
Anies mengatakan, program tersebut sesuai dengan kenyataan terkait minat baca warga yang rendah. Anies akan mengajak Gembong berdiskusi, agar tak salah paham terkait Pergub tersebut.
“Kita lihat kenyatannya, dan nanti kemudian kita diskusi lebih jauh. Karena beliau kurang baca,” ujar Anies.
Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, mengkritik urgensi Pergub membaca yang diteken Gubernur DKI. Dia menilai Pergub dianggap mubazir. Anies dinilai hanya perlu mengeluarkan instruksi gubernur.
“Itu saja sudah cukup. Tidak perlu pergub, karena itu bukan pekerjaan yang urgen,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Selasa (21/8/2018).
Dia juga menuturkan, bahwa pembudayaan kegemaran membaca bisa dilakukan dengan imbauan. Gembong menilai, Pergub itu janggal karena tak mencantumkan sanksi.
Kemudian Gembong meminta Anies untuk tetap fokus menerbitkan Pergub program prioritas saja. Salah satunya, program rumah DP Rp0.
“Kalau Pergubnya menopang program prioritas, nggak apa-apa. Kalau tidak ada korelasinya, Fraksi PDIP mempertanyakan,” tuturnya.
Lihat juga...