KLHK Sulawesi Amankan Kayu Ilegal

Ilustrasi -Truk angkut kayu - Dok: CDN

MAKASSAR – Tim Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( BPH-KLHK) Wilayah Sulawesi, mengamankan satu unit kendaraan truk pengangkut kayu ilegal.

Truk diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi. Pengamanan truk tersebut dilakukan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. “Ini berkat kejelian tim operasi Sporc Brigade Anoa, yang mencermati dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) kelihatannya asli, tapi ternyata palsu,” sebut Kepala BPH-KLHK Wilayah Sulawesi Muh Nuh, Sabtu (18/8/2018).

Modus operandi illegal logging tersebut, ingin mengelabui petugas dengan memanfaatkan hari libur panjang, atau libur nasional 17 Agustus 2018. Saat diperiksa tim, ternyata dokumen yang diperlihatkan sopir truk bernama Guntur adalah palsu.

Sehingga, satu unit truk merek Mitsubishi Fuso, yang memuat kayu gergajian jenis kayu besi atau jenis ulin, sebanyak 16 meter kubik, langsung diamankan di Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi. Dari keterangan sopir truk, mereka telah melintasi perjalanan ratusan kilo meter dari Kecamatan Unaaha, ibu kota dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Truk tersebut memiliki tujuan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mobil truk bermuatan kayu ulin tersebut dikirim, perusahaan dari Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Namun belum sampai di tujuan, telah diamankan petugas di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Nuh, setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Sementara dokumen SKSHH hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan, dengan satu tujuan.

Mulai dari pengirim, pengangkut dan penerima, bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. Dan kayu olahan, lanjutnya, berupa kayu gergajian, veneer dan serpih dari industri primer sangat jelas diatur dalam pasal 11 ayat 1, Peraturan Menteri LHK No.P.43 /Menlhk-Setjen/2015, tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam.

Terkait barang bukti truk yang digunakan, dan ancaman hukuman terhadap dokumen kayu asli tetapi palsu, saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Balai KLHK Wilayah Sulawesi. “Sanksi pidana bisa saja kejahatan korporasi, dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. selain itu pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. Ini karena menggunakan SKSHH kayu olahan palsu,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...