Kades-Perangkat Desa di Kulon Progo Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo - Dok CDN

KULON PROGO — Seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial dan hari tua.

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait kepesertaan kepala desa dan perangkat desa.

Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo, mengatakan maksud penandatanganan nota kesepahaman itu sebagai pedoman bagi para pihak untuk mendorong dan memfasilitasi aparatur pemerintahan desa dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Adapun tujuannya adalah untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel bagi aparatur pemerintah desa,” kata dia di Kulon Progo, Senin (27/8/2018).

Ia mengharapkan setelah kades dan perangkat desa ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetap ada diskusi dan pembahasan lanjutan di pihak BPJS TK mengenai beberapa hal yang potensial membuka perdebatan saat pengajuan klaim.

Ia mencontohkan tentang penanganan klaim atas kecelakaan kerja kepada kades atau perangkat desa. Saat mereka dalam kondisi sakit, kata dia, harus jelas ke mana mereka mengajukan klaim BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau berbicara hak, mengajukan klaim kepada kedua lembaga tadi adalah hak. Menyinggung soal kepastian sistem iur, masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat organisasi perangkat daerah terkait,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY, Ainul Kholid, menjelaskan tugas BPJS TK setelah penandatanganan nota kesepahaman adalah memberikan perlindungan terhadap risiko ekonomi dan sosial kepada aparatur pemdes di Kulon Progo.

Program BPJS TK melindungi mereka dari kecelakaan pekerjaan tanpa dibatasi hari libur. Sepanjang kecelakaan terjadi ada hubungan kerja maka hal itu kecelakaan kerja.

“Konsekuensi bagi BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya adalah memberikan perlindungan, memberi biaya pengobatan sampai sembuh dan ‘unlimited’ (tak terbatas). Misalnya sampai wafat pun, kami memberikan santunan wajib sebesar 48 kali gaji dan beasiswa Rp12 juta bila meninggalkan putra-putri masih dalam usia sekolah,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Sudarmanto, mengatakan keikutsertaan kades dan perangkat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan jaminan sosial bagi mereka.

“Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah memberikan edaran agar pemerintah desa segera menindaklanjuti dalam penganggaran APBDEs Perubahan 2018 atau paling lambat anggaran 2019,” katanya. (Ant)

Lihat juga...