Dirjen Pemasyarakatan Diperiksa KPK, Saksi Kalapas Sukamiskin

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah - Dok: CDN

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa salah satu saksi penting yang dipanggil penyidik adalah Sei Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Febri mengatakan, Dirjen Pemasyarakatan dipanggil penyidik KPK dalam kasus perkara dugaan suap mantan Wahid Husen, mantan Kalapas Sukamiskin. “Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait lainnya. Di antaranya adalah Mul, sopir Dirjen Pemasyarakatan, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai untuk tersangka Fahmi. Keterangan sejumlah saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan dan penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel tahanan di Lapas Sukamiskin. Dua orang tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahid Husen (mantan Kalapas) dan Hendry Saputra, staf Kalapas.

Sedangkan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap sebagai narapidana korupsi masing-masing Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. KPK meyakini bahwa tersangka Fahmi diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai suap atau gratifikasi.

Lihat juga...