Beras Lokal Harus Miliki Sertifikat Khusus
PARIAMAN – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, setiap beras lokal yang dijual harus memiliki label atau sertifikat khusus. Label tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Beras lokal adalah hasil produksi petani setempat, dan boleh dijual di atas HET, namun dengan syarat memiliki label khusus dari Dinas Pertanian,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Tjahya Widayanti di Pariaman, Kamis (30/8/2018).
Usai inspeksi mendadak harga kebutuhan pokok di Pariaman, Tjahya menyebutm apabila beras lokal tidak memiliki label khusus, dikhawatirkan jika dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bisa dianggap menjual di atas HET. “Saya telah sarankan kepada pemerintah daerah agar segera menginstruksikan Dinas Pertanian untuk membuat label khusus beras lokal,” tandasnya.
Beras lokal, juga harus memiliki harga penjualan yang sama di tingkat pedagang. Hal itu untuk menghindari adanya praktik permainan harga. Reni (24), salah seorang pedagang beras di Pasar Pariaman mengatakan, terdapat dua jenis kualitas beras lokal yang dijual, terbaik dan menengah.
Untuk beras kualitas terbaik, seperti Sokan Darek, dan PB Darek, dijual dengan harga Rp14 ribu per kilogram. Sedangkan beras kualitas menengah, seperti Sokan Kampung, 42, Mundam, Anak Daro, Sokan Putih, dijual Rp12 ribu per kilogram. “Beras kualitas menengah ini pada umumnya berasal dari Kota Pariaman, namun tidak ada label khusus dari Dinas Pertanian,” ujarnya.
Selain itu, harga beras ketan menegah asal Kalimantan dan Thailand, dijual Rp14 ribu per kilogram. Beras ketan kualitas terbaik, dijual Rp30 ribu per kilogram. Namun, harga beras tersebut sudah mengalami kenaikan Rp1.000 sejak dua bulan terakhir, akibat kekurangan pasokan. (Ant)