Polres Lamsel Amankan Puluhan Pengedar-Pengguna Sabu-sabu

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kepolisian Resor Lampung Selatan, mengamankan 25 orang tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Krakatau 2018. Mereka diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 58.003,85 gram dan ganja 300 gram.
Kapolres Lamsel, Ajun Komisaris Besar Polisi M. Syarhan, menyebut, seluruh tersangka merupakan pengguna, penyelundup, bandar dan kurir narkotika asal Sumatera tujuan Jawa, yang diamankan Polres Lamsel di sejumlah Polsek.
Operasi yang digelar oleh jajaran Polres Lamsel, khususnya oleh Satuan Narkoba Polres Lamsel tersebut, merupakan pengungkapan dari 16 kasus. Pelaksanaan operasi Antik dilakukan selama 14 hari sejak 11 Juli hingga 24 Juli 2018, dengan menyasar para pelaku penyalahgunaan narkoba, di antaranya berprofesi wiraswasta, pengangguran, swasta, sopir dan buruh.
“Para tersangka diamankan dari hasil pengungkapan oleh jajaran, di antaranya Polsek Natar, Polsek Tanjungbintang, Polsek Sidomulyo dan Polsek Penengahan, dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan, didampingi Kasatnarkoba Polres Lamsel, Iptu M. Ari Satriawan, dan Kabagops, Kompol Yuspita Ujang, di Mapolres Lamsel, Senin (30/7/2018).
Kapolres menjelaskan, Operasi Antik Krakatau 2018 merupakan upaya seluruh anggota Polres Lampung Selatan dan jajarannya, untuk memerangi dan memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan tiga unit kendaraan yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika. Barang bukti tersebut diamankan polisi saat akan dipergunakan membawa narkotika asal Sumatera tujuan Jawa. Kendaraan itu Kijang Inova Nopol BM 1034 QC, Kijang Inova Nopol B 2660 PFH dan Avanza Nopol BK 1212 NK.
Modus tersangka penyelundup, di antaranya menggunakan tas dan ban yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, untuk mengelabui petugas di area pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan barang bukti yang diamankan dari sebagian pelaku yang berperan sebagai kurir, Polres Lamsel mengamankan sabu-sabu sebanyak 58,3 kilogram yang dimasukkan dalam bungkus plastik bertuliskan huruf Cina. Melihat hal itu, Kapolres menduga kuat barang tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, untuk menyelidiki asal barang haram tersebut.
Kapolres mengatakan, sabu-sabu seberat 58,3 kilogram itu senilai Rp58,3 miliar, dengan asumsi satu gram seharga Rp1 juta. Sementara untuk barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram, senilai Rp15 juta, dengan asumsi per gram seharga Rp50.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam beberapa pasal tentang narkotika. Di antaranya, pasal 111 ayat (1) dan  pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup, pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Selain itu, para tersangka terancam  pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Para tersangka saat ini diamankan oleh Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kalianda.
Pascapengamanan para tersangka, di sejumlah tempat di pelabuhan Bakauheni, Polres Lamsel terus melakukan giat menekan peredaran narkotika. Pengamanan ini juga dalam rangka menjelang pelaksanaan Asian Games XVIII di Jakarta dan Palembang, sehingga operasi yang ditingkatkan akan digelar di sejumlah wilayah hukum Polres Lamsel.
Lihat juga...