Penyelenggara Umroh-Haji di Balikpapan Diminta Patuhi Regulasi

Editor: Mahadeva WS

Kepala Kantor Kemenag RI Balikpapan, Hakimin – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Balikpapan mengingatkan, penyelenggara umroh dan haji untuk mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Kanwil Kemenag Balikpapan Hakimin mengungkapkan, aturan dan regulasi yang sudah diatur tersebut adalah, travel umroh dan haji harus memiliki izin operasi. Perusahaan tersebut juga harus selalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. “Kalo sudah miliki izin operasional itu sudah aman. Karena yang terjadi sebelumnya itu, menggampangkan administrasi dan mencari pelanggan sebanyak-banyaknya, akhirnya apa yang terjadi,” ungkap Hakimin, Senin (30/7/2018).

Saat ini travel umroh dan haji yang sudah memiliki izin operasi di Balikpapan ada 24 penyelenggara. Jumlah itu terdiri dari penyelenggara cabang dan lokal daerah. Selain kepada para penyelenggara, masyarakat disebutnya, sebelum mendaftarkan ibadah umroh atau haji, harus memperhatikan beberapa hal. Diantaranya,  izin operasional penyelenggara, kepastian jadwal pemberangkatan, kepastian akomodasi, kepastian paspor dan visa. “Yang penting izin operasional, pasti jadwal berangkat, pasti akomodasi, pasti paspor dan visanya,” sebut Hakimin.

Direktur PT Albis Nusa Wisata, Riza Palupi menyebut, sudah memiliki 17 cabang dan yang terbaru di buka di Balikpapan. Sebagai penyelenggara, Riza menyebut, lembaganya sudah memiliki izin beroperasi. “Sejak 2004 kami berdiri untuk penyelenggaraan umroh dan haji. Kita selalu ada komunikasi yang baik dengan regulator,” pungkas Riza.

Lihat juga...