Pemkot Yogyakarta Siapkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi
YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang kemudian diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2018 sebagai salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Ada beberapa peraturan yang ditetapkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, salah satunya adalah aturan terkait rencana aksi pencegahan korupsi ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, akan ada berbagai program yang akan menjadi bagian dari pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap beberapa permasalahan dalam jalannya pemerintahan, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, manajemen sumber daya manusia hingga pemanfaatan teknologi informasi.
Peraturan wali kota tersebut, lanjut dia, akan mengatur program rencana aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan selama dua tahun yaitu pada 2018 dan 2019.
Program pencegahan korupsi yang selesai disusun pada tahun ini ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2019, begitu pula dengan rencana aksi yang selesai disusun pada 2019 akan diimplementasikan pada tahun berjalan dan tahun selanjutnya.
Berdasarkan hasil pemetaan, berbagai permasalahan yang muncul dan masuk dalam program pencegahan korupsi di antaranya pada saat perencanaan dan penganggaran yang disebabkan belum terintegrasinya sistem informasi manajemen perencanaan dengan sistem informasi manajemen penganggaran.
Atas permasalahan tersebut, maka disusun rencana aksi untuk mengintegrasikan kedua sistem informasi manajemen tersebut yang diharapkan dalam diselesaikan pada akhir 2018 untuk kemudian disosialisasikan dan diujicobakan pada awal 2019.