MK Pemudah Mekanisme Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, M Guntur Hamzah. - Foto: Dok. CDN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan kemudahan kepada calon kepala daerah atau kuasa hukumnya, yang ingin mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada kepada MK.
Pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pilkada bisa dilakukan lewat online, sehingga calon kepala daerah atau kuasa hukum tidak perlu buru-buru datang ke MK.
“Dari daerah masing-masing dapat mendaftar sengketa Pilkada melalui online yang telah disiapkan MK. Formulir pendaftarannya pun telah disederhanakan, sehingga mudah dilakukan pemohon nantinya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, M. Guntur Hamzah, di Gedung MK Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Setelah melakukan pendaftaran secara online, lanjut Guntur Hamzah, maka setelah itu dapat datang ke MK untuk mengkonfirmasi apakah benar akan mendaftar sengketa Pilkada dengan melengkapi data-data yang diperlukan.
“Semua tahapan ini dapat dilihat di website MK, sehingga para Pemohon dengan mudah melakukan registrasi atau pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada dengan mudah,” sebutnya.
Guntur Hamzah juga mengatakan, hal terpenting dalam syarat pengajuan permohonan sengketa pilkada, harus memiliki selisih 0,5 persen sampai dengan 2 persen, sesuai jumlah penduduk daerah setempat dari total hasil rekapitulasi penghitungan suara sah yang ditetapkan KPUD setempat.
“Persyaratan ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua UU Pilkada dan Peraturan MK, tersebut. Sehingga, yang memenuhi syarat yang akan diproses selanjutnya ke sidang pendahulu,” ujarnya.
Sidang pendahuluan, kata Guntur Hamzah, dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 26 Juli 2018. Setelah itu dilakukan pengambilan putusan dismissal yang jatuh pada 9 Agustus.
Kemudian, sidang sengketa pilkada harus sudah selesai pada 26 September, dan pada tanggal tersebut akan diputus semua perkara sengketa Pilkada 2018.
“Sebelumnya, MK telah memberi bimbingan teknis secara bertahap kepada KPU, Bawaslu dan juga Pengacara dari setiap calon kepala daerah tentang mekanisme beracara sengketa pilkada di MK,” katanya.
Pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pilkada mulai tanggal 3 hingga 11 Juli 2018. Setelah itu, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan sengketa pilkada tanggal 12 Juli hingga 17 Juli 2018. Lalu, perbaikan kelengkapan berkas para pemohon tanggal 16 Juli hingga 20 Juli 2018.
Menurutnya, setelah tanggal 23 Juli 2018, akan dilakukan registrasi atau pencatatan permohonan para Pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Jangka waktu penyelesaian perkara sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas (lengkap) teregistrasi pada 11 Juli 2018.
“Setelah itu, memasuki sidang pendahuluan untuk mengetahui perkara mana yang memenuhi syarat selisih suara menggugat hasil pilkada seperti diatur Pasal 158 UU Pilkada. Nantinya, ada putusan dismissal untuk menentukan kelanjutan perkara itu,” jelasnya.
Lihat juga...