Menggugat Kesepakatan Pengelolaan Tambang Freeport
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dr. Marwan Batubara, peneliti dari Indonesian Resources Studies (IRESS), mengatakan, pemerintahan Jokowi mengklaim telah berhasil menaklukkan Freeport dan menimbulkan euforia berlebihan di masyarakat dalam negosiasi Kontrak Karya (KK) terkait proses peralihan saham, kelanjutan operasi dan pengelolaan tambang hingga 2041.
Disebutkan, pemerintah berhasil meminta Freeport menyerahkan 51 persen saham perusahaan kepada Indonesia, dan KK yang berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Untuk itu pemerintah RI dan Freeport McMorant Inc (induk PT freeport Indonesia, PTFI) telah sepakat menandatangani kesepakatan pokok berupa Head of Agreement (HoA) pada tanggal 12 Juli 2018 lalu.
Marwan menilai, ternyata klaim tersebut hanya sensasi berlebihan, karena sarat dengan motif pencitraan politik yang kental. Bahkan muncul pula kecurigaan, jangan-jangan ada oknum yang mendapatkan rente dari tingginya harga saham yang akan dibayar Inalum untuk divestasi saham tersebut.
“Bagi IRESS, bukan hanya publik perlu disadarkan untuk tidak tertipu, larut dalam euforia, merasa diri menang padahal pecundang. Tetapi juga harus menggugat pemerintah untuk tidak melanjutkan HoA, karena berbagai pelanggaran peraturan dan potensi kerugian negara yang cukup besar,” ucapnya, Kamis (26/7/2018) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
Marwan mengatakan, apa saja yang perlu diketahui publik adalah apa yang disepakati dalam HoA, terkait pokok kesepakatan. HoA merupakan perjanjian payung yang mengatur hal-hal prinsip.
HoA bukan kesepakatan yang sudah mengikat dan bukan pula perjanjian jual beli saham. HoA yang ada saat ini antara lain berisi tentang struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi, yang masih dibahas beberapa bulan ke depan.
Kedua, nilai yang akan dibayar oleh Indonesia untuk membeli saham sebesar 41, 64 persen (untuk menjadi 51 persen, dari yang saat ini 9,36 pesen) sangat besar, yakni US$ 3,85 miliar. Nilai ini, jauh di atas harga wajar, karena pemerintah menyetujui permintaan Freeport bahwa nilai saham dihitung atas asumsi KK berlaku hingga 2041.
Padahal dalam pasal 31 KK Freeport tercantum ketentuan bahwa KK akan berakhir pada 2021. Freeport memang berhak mengajukan perpanjangan KK hingga 2041. Namun pemerintah Indonesia berhak pula tidak menyetujui permintaan perpanjangan tersebut jika memiliki alasan wajar.
Faktanya, ada sekian banyak alasan wajar untuk tidak memperpanjang KK. Salah satunya dengan menerapkan berbagai ketentuan dalam UU Minerba No.4/2009. Hal lain adalah dengan merujuk aspirasi masyarakat yang sudah puluhan tahun menuntut tegaknya kedaulatan dan dominasi BUMN yang ditambang Freeport.
Jika pemerintah berpikir logis, harga saham tergantung masa berlaku KK. Sementara hak untuk menentukan diperpanjang atau tidaknya kontrak ada di pihak kita, maka menjadi sangat naif jika memilih opsi yang justru membuat bayaran lebih mahal.
Dengan tidak diperpanjangnya KK, maka akan memperoleh harga yang jauh lebih murah. Ternyata pemerintah malah menyetujui harga saham sebesar US$ 3,85 miliar, karena, mengutip pernyataan Menkeu Sri Mulyani, harga tersebut sudah “dikunci” dalam HoA.
Ketiga, dengan menyatakan KK Freeport tidak akan diperpanjang pasca2021, maka perhitungan harga saham akan ditentukan sesuai prinsip yang diatur dalam pasal 22 KK tentang pengakhiran kontrak.
Semua aset milik Freeport, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di dalam wilayah operasi tambang, masih merupakan aset milik Freeport, bukan milik negara. Namun Freeport diwajibkan menjual aset tersebut kepada pemerintah, sesuai harga pasar atau harga yang tidak boleh lebih rendah dari nilai buku.
“Sebagian dari aset tersebut telah digunakan cukup lama, dan wajar jika nilainya pun telah terdepresiasi, jauh di bawah harga saat investasi awal. Bukan malah terapresiasi seperti yang diinginkan Freeport yakni US$ 6 miliar. Yang jadi masalah, mengapa pemerintah tunduk begitu saja dengan harga yang mencapai US$ 6 miliar tersebut, aneh dan tidak masuk akal,” ucapnya.
Keempat, sesuai surat Menteri Pertambangan Energi, Participating Interest (PI) Rio Tinto dalam PTFI ternyata tidak meliputi operasi pertambangan dan pengolahan area kontrak Blok A.
Padahal cadangan terbesar dan yang menjadi andalan PTFI adalah cadangan di Blok A, termasuk cadangan yang ada di bawah tanah. Sementara itu, area tambang blok B yang “dibeli” pemerintah, dinilai tidak ekonomis.
Jika demikian halnya, maka PI Rio Tinto yang akan diambil pemerintah Indonesia tidak layak secara keekonomian bisnis tambang, padahal harga saham Rio Tinto yang dibayar pemerintah sangat mahal, yakni US$ 3,5 miliar.
Jika demikian halnya, Indonesia telah tertipu, dibodoh-bodohi, atau memang pura-pura tidak tahu.
Kelima, pemerintah harus menjelaskan apa yang menjadi bentuk kerja sama dengan PTFI sekarang, apakah IUPK atau KK. Jika bentuknya IUPK, mengapa mekanisme proses negosiasi dan akuisisi saham PTFI melalui mekanisme KK?
Sebaliknya, jika bentuknya masih berdasarkan KK sebagaimana yang dinyatakan baik oleh Freeport McMorrant, maupun Rio Tinto, mengapa PTFI diizinkan untuk mengekspor konsentrat yang dilarang oleh UU Minerba no.4/2009?
“Perbuatan ini jelas masuk ke dalam tindak pidana dan patut diduga adanya perbuatan kongkalikong koruptif. Pemerintah harus menjelaskan perbuatan melanggar hukum ini, dan hal ini layak pula diusut oleh KPK,” ungkapnya.
Keenam, meskipun Inalum akan memiliki 51 persen saham dalam joint venture yang akan dibentuk oleh Indonesia dan Freeport, namun dalam HoA telah ditetapkan bahwa hak pengendalian perusahaan masih berada di tangan Freeport.
Bagaimana mungkin pemerintah menyepakati ketentuan yang merugikan ini, jika anomali ini tetap disetujui, maka dapat dikatakan bahwa pemerintah akan membiarkan berlanjutnya penjajahan Freeport di tanah Papua.
Ketujuh, hasil penelusuran dan kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016, ditemukan bahwa Freeport telah melakukan perusakan lingkungan di area sekitar tambang. BPK telah menetapkan sanksi atas kerugian lingkungan periode 2013-2015 terhadap Freeport bernilai Rp185 triliun.
“Bukannya memaksa Freeport untuk mematuhi berbagai peraturan terkait lingkungan hidup dan kehutanan, serta membayar sanksi, pemerintah malah berkomitmen untuk mencari solusi agar Freeport bebas dari tanggung jawab.
Menteri LHK mengatakan dalam sebuah media, “We will keep pushing for this, following the developments and, if needed, there will be policies”. Artinya, pemerintah justru akan mencarikan solusi kebijakan bagi Freeport tanpa harus membayar sanksi dan retribusi, walaupun telah nyata melanggar UU dan merugikan negara.
“Dimana Indonesia sebagai negara dan bangsa yang berdaulat dan bermartabat?” katanya.
Menutup perbincangan, Marwan mengatakan bahwa keberhasilan pemerintah mengklaim telah menaklukkan Freeport merupakan pencitraan dan kebohongan publik. Faktanya, seperti yang dinyatakan sendiri oleh Freeport dan Rio Tinto, ternyata HoA hanya dianggap sebagai kesepakatan yang masih jauh dari definitif.
Bukan perjanjian yang mengikat, kesepakatan penjualan saham belumlah menjadi suatu “done deal”. Sejatinya Indonesia telah menjadi the loser, sehingga IRESS meminta agar HoA tersebut dibatalkan.
“Seiring dengan itu, jika harus terjadi, kita perlu segera mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Freeport di arbitrase internasional. Sepanjang tidak ada pengkhianatan atau oknum penguasa bermental budak, kita mempunyai banyak alasan dan argumentasi untuk memenangkan pertarungan,” jelasnya lagi.