Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali Memprihatinkan

Editor: Mahadeva WS

DENPASAR – Kondisi lahan pertanian Bali saat ini kian memprihatinkan. Alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan di Bali mencapai 1.500 hektare per tahun. Banyak lahan pertanian tergusur, terhimpit hingga akhirnya menjadi kawasan industri pariwisata, pertokoan, gudang, bengkel dan kegiatan ekonomi lainnya. 

Kepala Bidang Pertanian Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali Lanang Aryawan.-Sultan Anshori: Sultan Anshori

Kepala Bidang Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali Lanang Aryawan mengatakan, estimasi penyusutan untuk lahan pertanian khususnya tanaman pangan mencapai 1.000 hektar per tahun. Sementara penyusutan lahan perkebunan mencapai 500 hektare per tahun. “Alih fungsi lahan tersebut tersebar hampir di seluruh pelosok Bali,” ungkap Lanang Aryawan, Senin (30/7/2018).

Pemerintah selaku pemegang regulasi, tidak bisa berbuat banyak dengan laju alih fungsi lahan pertanian tersebut. Hal tersebut terkendala UU No.12/1992 tentang Budidaya terutama pasal 5 yang menyebut, petani berhak penuh untuk berbuat apa saja terhadap lahan yang dimilikinya.

Fakta yang terjadi selama ini, adanya anggapan petani itu pekerjaan kotor, kumuh, dan tidak bisa menjadikan orang untuk kaya. Bahkan, tidak ada orang tua yang menginginkan agar anaknya menjadi petani. Di Bali, sebagian besar anak muda-nya lebih suka bekerja di kantoran, karena dipandang lebih mudah untuk mendapatkan uang.

“Posisi kami dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak. Solusinya hanya satu, yaitu kita semua harus berupaya mengubah mindset warga terutama petani bahwa menjadi petani itu bisa kaya, terutama kaya hati karena bisa bermanfaat bagi orang banyak karena menyangkut hajat orang banyak kedepannya,” imbuh Lanang.

Lihat juga...