KPK Lanjutkan Penggeledahan Terkait OTT di Lampung Selatan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah titik di Provinsi Lampung terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan.
Penggeladahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebutkan, terdapa enam lokasi yang sempat digeledah.
“Kegiatan hari ini lanjutan dari penggeledahan kemarin. Sejak pagi hingga sore ini petugas KPK telah mendatangi dan menggeledah enam lokasi yang berbeda di Kota Bandar Lampung,” jelasnya di Jakarta, Minggu (29/7/2018).
Lokasi yang digeledah meliputi Kantor CV 9 Naga Emas di Jalan Kepayang, Kota Bandar Lampung; rumah tersangka Agus Bhakti Nugroho di Jalan Dr. Harun II Agus Salim, Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung; dan rumah tersangka Anjar Asmara di Jalan Maulana Yusuf, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kemudian rumah Syahroni di Jalan Pramuka Gang Kartika Nomor 24B LK1, Rajabasa, Kota Bandar Lampung; rumah tersangka Gilang Ramadan di Jalan Sagitarius, Rajabasa, Kota Bandar Lampung; dan Rumah Wakil Bupati di Jalan Endro Suratmin Dusun I A Tanjung Bintang, Kabupaten (Lamsel).
Febri menjelaskan bahwa dari enam lokasi yang digeledah tersebut petugas KPK menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah proyek.
“Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, selanjutnya penyidik KPK akan mempelajari sejumlah barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur. Zainudin diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya masing-masing Gilang Ramadan pemilik CV 9 Naga; Agus Bhakti Nugroho, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung; dan Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR Pemkab Lamsel.