KPK Lakukan Penggeledahan, Cari Bukti Mafia Anggaran

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdin) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore.

Penggeledahan tersebut diduga terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi. Diduga ada penerimaan sejumlah uang terkait pembahasan hingga persetujuan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Perubahan, Tahun Anggaran (TA) 2015 hingga 2016.

Febri mengatakan, ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan petugas KPK di Rumah Dinas yang ditempati Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). “Kegiatan tersebut untuk mencari sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan adanya mafia anggaran,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Namun Febri belum bersedia atau enggan memberikan informasi lebih detil siapa nama oknum anggota dewan yang rumahnya digeledah petugas KPK. Febri hanya menjelaskan dalam waktu yang hampir bersamaan petugas KPK juga melakukan penggeledahan 2 lokasi lainnya.

Menurut Febri, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sebuah Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga ditempati seorang tenaga ahli dari Fraksi PAN.

KPK kemudian juga menggeledah rumah yang ditempati seorang pengurus atau fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terletak di Graha Raya Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK berhasil menyita dan mengamankan mobil Toyota Camry dari Apartemen Kalibata City. Petugas juga berhasil menemukan sejumlah dokumen terkait permohonan atau pengajuan anggaran proyek saat menggeledah Rumdin Anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN dan rumah seorang pengurus parti politik (Parpol).

Penyidik KPK hingga saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Ahmad Ghiast sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.

KPK meyakini bahwa sumber dana uang suap atau gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha atau kontraktor di Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai koordinator sekaligus pengumpul atau pengepul dana yang berasal dari pemberian kontraktor.

Petugas KPK berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset saat melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Selain itu juga turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, masing-masing logam mulia atau emas seberat 1,9 kg, uang tunai sebesar Rp1,8 miliar, uang sebesar 63 ribu Dolar Singapura (SGD) dan uang sebesar 12.500 Dolar Amerika (USD) serta sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Lihat juga...