Karantina Pertanian Bakauheni Serahkan Delapan Ekor Ular Sanca ke BKSDA
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
LAMPUNG — Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni menyerahkan delapan ekor ular sanca yang diamankan di pelabuhan Bakauheni ke BKSDA.
Drh.Isaias Gilang Aditya, petugas medik veteriner pertama BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni menyebutkan, delapan ekor ular sanca tersebut terdiri dari ular Sanca batik (Python reticulatus) sebanyak tiga ekor dan ular Sanca darah hitam (Python curtus) atau dikenal dengan dipong sebanyak lima ekor.
“Kedelapan ekor ular sanca tersebut merupakan hasil pengamanan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, BKP Wilker Bakauheni yang bertugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,” sebutnya di Bakauheni, Minggu (29/7/2018).
Drh. Isaias Gilang Aditya menyebut kronologis pengamanan ular tersebut dilakukan saat petugas KSKP Bakauheni melakukan pemeriksaan terhadap dua koli barang yang dibawa oleh kendaraan ekspedisi.

Sesuai dengan resi pengiriman barang dua koli yang di dalamnya berisi ular dalam keranjang plastik warna biru berasal dari Pekanbaru Provinsi Riau dan akan dikirim ke Malang Jawa Timur.
“Petugas KSKP Bakauheni selanjutnya menyerahkan delapan ekor ular sanca tersebut kepada BKP Wilker Bakauheni dan diserahterimakan ke BKSDA untuk dilakukan langkah lanjutan guna pelestarian,” terang Drh. Isaias.
Dasar tindakan pengamanan reptil berupa delapan ekor ular sanca asal Sumatera tersebut diakui Drh.Isaias mengacu kepada Undang undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Ia menyebut delapan ekor ular sanca tersebut saat dilalulintaskan tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina sesuai persyaratan yang berlaku.
“Ketiadaan dokumen pendukung membuat petugas mengamankan paket berisi ular tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke BKSDA,” terangnya.
Komandan Pos Jaga Pengawas Lalu Lintas Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Lampung, Mukhlas menyebutkan, pengamanan satwa liar sudah kerap terjadi.
Sebelumnya pada akhir 2017 berkoordinasi dengan petugas KSKP Bakauheni dan BKP Bakauheni juga telah diamankan dua ekor musang bulan, satu ekor musang akar, satu ekor binturong, tiga ekor dan satu ekor siamang.
Sesuai prosedur satwa liar akan dibawa untuk direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Bengkulu untuk selanjutnya dikembalikan ke habitat aslinya.
Pengembalian ke habitat aslinya dilakukan untuk mencegah satwa tersebut dari kepunahan dalam rangka pelestarian satwa jenis reptil.