Disposisi Plt Bupati Sikka Terkait Pembangunan Puskesmas, Dinilai Salah

Editor: Makmun Hidayat

MAUMERE — Pemberian disposisi dari Plt. Bupati Sikka yang juga mantan Wakil Bupati, Paulus Nong Susar, kepada Camat Alok untuk mengambil kewenangan mengatasi permasalahan pembangunan Puskesmas Kopeta dinilai tidak benar.

Markus Melo – Foto: Ebed de Rosary

Anggota DPRD Sikka, asal Fraksi PAN, Markus Melo, beralasan karena camat tidak memiliki kewenangan soal itu, dan tidak mengetahui perihal status tanah di lokasi yang akan dibangun tersebut.

Dikatakan Markus, yang benar disposisi Plt. Bupati Sikka diberikan kepada bagian aset di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Sikka agar melakukan cross check lahan tersebut. Jadi disposisi bukan kepada Camat Alok.

“Kalau membangun sesuatu tidak bisa mengabaikan suatu bangunan yang sudah ada sebelumnya apalagi keduanya demi kepentingan masyarakat. Saran saya lebih baik proyeknya dibatalkan saja atau dipindahkan ke lokasi lain seperti di belakang kantor Dinas Kesehatan yang masih banyak terdapat lahan kosong,” pintanya.

Markus menambahkan, bangunan Puskesmas atau rumah sakit, meskipun berada di dalam gang pasti orang akan mencarinya sehingga tidak masalah kalau dibangun tidak di depan jalan apalagi mengganggu aktifitas lembaga pendidikan dan lainnya.

Sementara itu, Beatus Wilfridus Djogo asal Fraksi Gerindra menjelaskan, tahun 2013 Plt Bupati Sikka yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Sikka telah merekomendasikan agar pembangunan Puskesmas tersebut berada di samping gedung STM di Wairklau bukan di lokasi saat ini di samping Kantor Pajak dan Dinas Kesehatan.

Lihat juga...