Balikpapan Segera Berlakukan Larangan Kantong Plastik di Pasar Tradisional

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN – Kurang dari tiga bulan ke depan, Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik untuk pasar tradisional, setelah kebijakan tersebut diterapkan pada ritail modern.
Sebelum kebijakan dikeluarkan untuk pasar tradisional, pihak Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan akan melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, pengurus pedagang dan sejumlah pedagang pasar tradisional di Balikpapan.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Perdagangan, mungkin kurang dari tiga bulan untuk pasar tradisional juga akan diterapkan kebijakan sama seperti ritail modern, yaitu larangan penggunaan kantong plastik. Tetapi, harus didahului dialog dengan tokoh pedagang,” terang Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Suryanto, Rabu (4/7/2018).
Suryanto menjelaskan, pertemuan dengan pedagang atau pun pengurus pasar tradisional akan dilakukan dalam waktu dekat, terkait dengan akan dikeluarkannya kebijakan larangan penggunaan kantong plastik.
“Nanti hasil dari dialog akan diketahui masukan-masukan apa saja sebelum dikeluarkan Perwali,” tandasnya.
Suryanto mengaku, dua RT yang dikoordinir oleh bank sampah telah menerapkan kebijakan untuk tidak menggunakan kantong plastik pada warung-warung tradisional. Dan, belajar dari itu, pihaknya akan menjadikannya sebagai referensi untuk pasar tradisional, karena warung-warung sebagian sudah menerapkannya.
“Tapi tadi, bank sampah kota hijau sudah koordinir warung-warung untuk tidak menggunakan kantong plastik, dan dua RT tidak menggunakan kantong plastik. Artinya, ini jalan masuk untuk ke pasar tradisional,” sebut Suryanto.
Sementara itu, pengawasan penerapan larangan penggunaan kantong plastik bagi ritail modern juga dilakukan, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya.
“Dalam Perwali terdapat sanksi bila ritail modern melanggar, seperti teguran, surat kemudian pencabutan izin usaha. Tapi kami yakin, ritail modern akan taat karena sosialisasi sudah dilakukan,” imbuhnya.
Dengan diterapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik, Suryanto menyebut akan mengurangi sampah plastik sekitar 30 ton per bulan.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Saufan, mengatakan sebelum diterapkan pada pasar tradisional, akan diundang tokoh pedagang yang nantinya akan mengulas tentang pengganti kantong plastik.
“Kalau kita melarang plastik, artinya ada pengganti. Ada upaya kita menggantinya terlebih dahulu, atau menyediakan tas atau kardus,” tukas Saufan.
Selain itu, bila pedagang keberatan dalam pertemuan juga akan dibahas. “Intinya kebijakan ini tidak merugikan konsumen, pedagang maupun pemerintah kota,” tutupnya.
Lihat juga...