APPI Uji UU Dikti Terkait Aturan Pendidikan Profesi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), Sabela Gayo mengajukan uji materiil Undang-Undang Pendidikan Tinggi di MK. Foto: Ist

“Kami meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari pendidikan tinggi sebagaimana yang telah diatur oleh UU Pendidikan Tinggi,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.

Bukan hanya itu, ia menyatakan bahwa Perguruan Tinggi tidak berhak dan tidak berwenang dalam memberikan gelar profesi.

“Menyatakan bahwa Asosiasi Profesi adalah satu-satunya organisasi berhak dan berwenang memberikan gelar profesi,” ujarnya.

Lihat juga...