30,174 Kg Produk Perikanan Ilegal Sitaan BKIPM, Dimusnahkan

Editor: Satmoko Budi Santoso

Kepala BKIPM Padang Rudi Barmara tengah memeriksa produk perikanan ilegal dari Malaysia dan Singapura yang hendak dimusnahkan/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Hasil sitaan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Padang, Sumatera Barat, berupa ikan asin dan ikan kering, dari barang bawaan para penumpang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BKIPM Padang, Rudi Barmara mengatakan, produk perikanan ilegal itu datang dari Malaysia dan Singapura yang disita sejak 7 Februari – 17 Juli 2018, dengan berat total 30,174 kilogram.

Menurutnya, tindakan penyitaan produk itu, dilakukan untuk menjamin keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, agar aman untuk dikonsumsi manusia dan tidak membahayakan kelestarian sumbar daya ikan dan lingkungan sehingga perlu dilakukan pengendalian.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan juga Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, serta Permen KKP No.46 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan yang Masuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, produk tentengan yang boleh masuk itu tidak boleh melebihi 25 kilogram serta perlu adanya Sertifikat Kesehatan Ikan/Health Certificate (HC).

Ia menjelaskan, 30,174 kilogram ikan kering tersebut disita dari penumpang yang dibawa merupakan barang tentengan. Jenis produk perikanannya yakni ikan teri, ikan tenggiri, ikan asin, ikan baledang asin, udang kering, teripang kering, dan cumi-cumi kering.

“Ikan asin dan ikan kering yang kita sita itu, sifatnya tentengan, bukan hasil ekspor ataupun impor. Beratnya beragam mulai dari 0,5 kilogram – 5 kilogram,” katanya, Selasa (24/7/2018).

Rudi mengaku, tidak ada yang dipermasalahkan bagi penumpang yang ingin membawa produk luar dari negeri dalam bentuk tentengan. Tapi ada beberapa ketentuan sesuai dengan aturan yang ada, yakni tidak boleh lebih dari 25 kilogram, dan yang pasti harus ada Sertifikat Kesehatan Ikan/Health Certificate (HC) dari negara asal.

“Kalau tidak ada, berarti produk itu ilegal, dan produk yang demikian kita sita,” tegasnya.

Rudi mengatakan, apabila melebihi 25 kilogram, maka BKIPM menilai hal tersebut masuk sebagai produk perikanan impor. Namun untuk menjadi produk impor harus memiliki izin dan surat-surat lengkap sebagai pihak yang melakukan produk impor.

“Setiap barang yang masuk ke BIM itu harus melalui pemeriksaaan X-Ray. Jadi untuk barang yang mencurigakan harus dibongkar. Nah, pas menemukan produk perikanan dari luar negeri yang ternyata tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Ikan/Health Certificate (HC), seperti halnya ikan kering dan ikan asin ini, ya kita sita. Kepada penumpang kita berikan sosialisasi,” katanya.

Pemusnahan produk perikanan ilegal kali ini merupakan hal yang pertama dilakukan oleh BKIPM Padang. Sebelumnya, belum ditemukan adanya produk perikanan ilegal berupa ikan kering dan ikan asin yang masuk ke Padang melalui BIM.

Lihat juga...