PPDB Sistem Zonasi, SMPN 1 Larantuka Tingkatkan Layanan Pendidikan

Editor: Satmoko Budi Santoso

LARANTUKA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 yang menggunakan Sistem Zonasi, berdasarkan zona wilayah, menjamin penerimaan siswa baru berjalan secara obyektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

“PPDB berdasarkan zona wilayah sudah diberlakukan sejak tahun lalu merujuk pada Permendikbud 17 Tahun 2017, namun regulasi ini belum maksimal dijalankan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tahun 2018, kembali menurunkan regulasi terkait Pedoman PPDB yang dituangkan dalam Permendikbud 14 Tahun 2018,” terang kepala sekolah SMPN 1 Larantuka, Solirus Soda, Sabtu (16/6/2018).

Mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Lewolema ini mengatakan, SMPN 1 Larantuka menerapkan secara serius regulasi ini. Selain menguntungkan pihak sekolah karena tidak membuat penumpukan siswa di sekolah, juga tidak menutup ruang untuk siswa bisa mendaftar pada sekolah-sekolah yang ada di pelosok desa.

“Secara lembaga, kami sungguh menerapkan regulasi yang diturunkan ini. SMPN 1 Larantuka, hanya menerima siswa yang tamat dari Kelurahan Pantai Besar hingga Kelurahan Weri. Selain menguntungkan pihak sekolah, karena tidak membuat penumpukan siswa di satu sekolah, juga tidak menutup ruang siswa mendaftar pada sekolah di pelosok desa,” tegasnya.

Dikatakan Solirus, beberapa siswa berasal dari Pulau Adonara, Solor dan Kecamatan Tanjung Bunga serta lainnya. Datang ke sekolah tersebut hendak mendaftar, namun setelah mereka menerima penjelasan dari sekolah, para calon siswa baru tersebut pun memahami untuk tidak menjadikan prioritas.

Lihat juga...