Pemkab Sikka Sudah Realisasikan THR bagi ASN
Editor: Mahadeva WS
MAUMERE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka sejak Rabu (6/6/2018) sudah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayaran diberikan bersamaan dengan pembayaran gaji ke-13.
Selain ASN, THR juga diberikan kepada pegawai kontrak atau yang dikenal dengan sebutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Pembayaran ini dilakukan sesuai dengan instruksi presiden yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh menteri Keuangan RI kepada segenap pemerintah daerah,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Sikka Even Edomeko, Kamis (7/6/2018).
Pembayaran kepada para ASN yang sistem gajinya menggunakan elektronik atau online, gaji dan THR sudah ditransfer dan masuk ke rekening masing-masing. Sementara untuk unit kerja yang gajinya masih dibayarkan secara manual, bendahara masih harus membuat tata administrasi sehingga mulai Kamis (7/6/2018) sampai Jumat (8/6/2018) semuanya sudah bisa dibayarkan. “Dengan demikian, saat libur lebaran semua pegawai telah mendapatkan hak-nya,” ungkapnya.

Plt.Bupati Sikka Drs. Paolus Nong Susar mengatakan, THR bagi ASN sudah dibahas, dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD 2018. Kebijakan tersebut telah disetujui Bupati dan DPRD Sikka. Sehingga berita bahwa THR tidak dibayarkan itu tidak benar.
“Memang dalan peraturan presiden THR yang dibayarkan selain gaji pokok juga termasuk dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja sementara dalam psotur anggaran di APBD hanya ditetapkan untuk gaji pokok saja sehingga anggarannya diambil dari pos lain,” terangnya.