KPU Gorontalo Koordinasikan Pemilih di RS dan Lapas

Ilustrasi KPU - Dok. CDN

GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo mengkoordinasikan jumlah pasien dan tahanan yang bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 27 Juni 2018. Hal itu dilakukan dengan Rumah Sakit (RS), Polres Gorontalo Kota dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Anggota KPU Kota Gorontalo Salihun Ischak menjelaskan, KPU Gorontalo sudah mendatangi beberapa rumah sakit. Menemui Kapolres Gorontalo AKBP Yan Budi Jaya terkait jumlah pemilih yang ada di polsek-polsek di Kota Gorontalo.

“Begitu juga dengan Lapas, kita datangi untuk mengetahui persis berapa jumlah pemilih sehingga hak mereka pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 27 Juni mendatang tetap terlayani,” kata Salihun, Jumat (22/6/2018).

Untuk jumlah pasien di rumah sakit, KPU Gorontalo belum mendapatkan data resmi. Pihak rumah sakit masih memintakan data pasien yang menjalani rawat inap hingga 27 Juni. Begitu juga dengan tahanan di Lapas. Berdasarkan informasi, ada tahanan yang sudah bisa keluar sebelum 27 Juni. “Besok kami baru akan menerima data resmi,” tambahnya.

Terhadap pemilih baik pasien maupun tahanan yang diperkirakan masih berada di RS dan Lapas maupun sel tahanan Polres Gorontalo Kota, akan diterbitkan surat model A5 yaitu surat pindah memilih di tempat lain oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS).

Untuk teknis pemungutan suara, mereka akan dilayani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat. “Mereka bisa menggunakan hak pilih selama surat suara masih tersedia, dan baru bisa dilakukan di atas pukul 12.00 waktu setempat, dengan dikawal langsung pihak keamanan dan pengawas lapangan,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...