Tersangka Penipuan Undian Berhadiah Dijerat TPPU
PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berupaya menjerat tersangka penipuan berkedok undian berhadiah dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penipuan tersebut dilakukan melalui layanan pengiriman pesan singkat atau SMS.
Sebelumnya, Polda Riau membongkar aksi sindikat SMS berkedok undian berhadiah. Seorang tersangka berinisial Ad alias Adi berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan jajaran Polda Riau di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada 26 Mei 2018 lalu. “Rekening akan ditelusuri bersama PPATK untuk tindak pidana lanjutan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa (29/5/2018).
Menurut Gidion, dari penangkapan tersebut polisi menyita 23 unit modem, satu unit notebook, serta tujuh unit ponsel pintar. Seluruh peralatan digunakan tersangka untuk melancarkan aksi tipu-tipu yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Kepada polisi, Gideon mengaku omzet yang dikantongi mencapai Rp15 juta per bulan. Berawal dari fakta itu, Gidion mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana yang selama ini diperoleh tersangka.
Lebih jauh, Gidion menyebut, pihaknya turut menyelidiki sejumlah rekening yang disinyalir turut menerima aliran dana tersangka. Dalam kasus ini tersangka memang harus menggunakan rekening untuk melancarkan aksinya. “Ada beberapa rekening yang juga sedang dilacak. Selain milik tersangka, juga ada rekening milik temannya. Masih didalami,” tuturnya.
Perbuatan tersangka dalam melancarkan aksi tipu-tipunya diawali dengan membuat sejumlah laman web seolah-olah dari penyedia jasa layanan telekomunikasi resmi. “Ada tiga website yang dibuat tersangka, seperti www.gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id, serta m-kiosjkt.blogspot.co.id. Melalui website itu berhasil dijaring nomor tersangka,” ujarnya.
Dalam aksinya, tersangka mengirim secara masif hingga 43.000 SMS ke seluruh korban setiap harinya. SMS itu dikirim secara broadcast melalui puluhan modem miliknya.
Tersangka kemudian mengimingi korban memperoleh hadiah berupa uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor dan ponsel. Saat korban terpedaya, tersangka mulai mengakali tipu muslihatnya dengan memintai sejumlah uang dengan dalih pajak dan lainnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang No.19/2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11/2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Lebih jauh, Gideon juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban, terutama melalui website di atas untuk dapat melapor ke kantor polisi terdekat. Dia berharap banyak masyarakat yang melapor karena akan sangat membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. (Ant)