Tak Hadir di Acara Debat, Paslon Kada di NTB Terancam Sanksi
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadwalkan acara debat kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada Sabtu 12 Mei 2018, dan akan disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Dalam acara debat dan pemaparan visi misi tersebut, semua paslon diwajibkan hadir, supaya masyarakat bisa mengetahui dan mendengarkan secara langsung seperti apa visi dan misi paslon.
“Wajib hadir, supaya masyarakat bisa mendengarkan secara langsung visi-misi dan program kerja semua paslon, kalau tidak hadir akan dikenakan sanksi”, kata Komisioner KPU NTB, Yan Marli, di Mataram, Rabu (9/5/2018).
Sanksi diberikan berupa penghentian semua iklan kampanye, baik melalui media cetak maupun elektronik, mengumumkan secara langsung kepada publik, alasan ketidakhadiran paslon.
Dikatakan, setiap paslon diperbolehkan tidak hadir, dengan alasan pergi melaksanakan ibadah umrah atau karena sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Surat keterangan tidak hadir sendiri diserahkan setiap paslon, tiga hari jelang pelaksanaan debat kandidat”, katanya.
Kepada masyarakat, Yan Marli berharap, agar semua bisa menonton, sehingga melalui debat tersebut masyarakat juga bisa menilai seperti apa kualitas setiap paslon, sehingga bisa juga dijadikan referensi dalam menentukan pilihan nantinya.
Sebelumnya, Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori, juga berharap supaya masyarakat bisa berpartisipasi aktif dengan menyaksikan jalannya debat melalui televisi, karena disiarkan secara langsung.
Dalam debat nanti banyak hal akan dibedah, mulai soal bagai program pembangunan yang akan dijalankan paslon, mengentaskan masalah kemiskinan, pengangguran dan strategi meningkat pertumbuhan ekonomi.