PWI: UU Terorisme Jangan Reduksi Kemerdekaan Pers
Memperhatikan Dampak Terkait dengan aksi terorisme dan pemberitaan pers tentang tindak teorisme tersebut, PWI Pusat meminta kepada seluruh pers nasional, khususnya anggota PWI, agar dalam membuat atau menyiarkan berita tentang tindak terorisme, memahami benar tindakan itu bukanlah pelaksanaan dari faham sebuah agama tertentu.
Tindakan terorisme adala kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang dibenci dan ditentang oleh semua agama di Indonesia.
Dengan demikian, pemberitaan tentang tindak terorisme tidak boleh dikaitkan dengan “stereotipe” agama tertentu.
PWI Pusat juga meminta seluruh pers nasional, khususnya kepada anggota PWI, dalam membuat atau menyiarkan tindak terorisme, memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pemberitaaan tersebut, termasuk dampak sosial budaya dan dampak pemberantasan terorisme.
Disebutkan bahwa walaupun merupakan fakta, unsur sadisme, pelanggaran terhadap hak-hak anak, dan kesengajaan “framing” yang diciptakan oleh teroris untuk mendukung gerakan terorisme, tetap perlu dipertimbangkan untuk tidak dibuat atau disiarkan.
Kepentingan publik harus menjadi pertama dan utama dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya suatu berita disiarkan.
PWI Pusat tidak henti-hentinya smengingatkan agar para wartawan atau pers nasional dalam membuat atau menyiarkan berita harus selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.[ant]