Pemkab Kulon Progo Perbolehkan APBDes untuk THR

Ilustrasi. Dok CDN

THR bagi kades dan perangkat desa diatur dalam Perbup 79 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Artinya besarannya variatif. Kami belum punya data setiap desa yang ada di Kulon Progo,” katanya.

Kepala Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh, Damar mengatakan pihaknya belum memutuskan besaran THR kades dan perangkat desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan kemampuan anggaran desa.

“Kami belum putusan besaran THR. Kami akan melakukan musyawarah internal terlebih dahulu,” katanya.[ant]

Lihat juga...