Pekerja Harian Lepas di Pemprov DKI akan Dapat THR

Editor: Koko Triarko

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan mengikuti peraturah pemerintah pusat terkait dengan THR, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). –Foto: Lina Fitria 

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, akan memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Uno, menegaskan, para PHL termasuk petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

“Tentunya harus adil, kan setara, jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga, karena nanti akan benchmarking (tolak ukur) dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL. PPSU juga kami harus sesuaikan. Seusai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi DKI, kebijakannya harus berkesinambungan,” ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/5/2018).

Selain itu, haknya juga akan berkoordinasi soal kebijakan pemerintah pusat mengenai THR dan gaji ke-13. Sandiaga memastikan, kebijakan mengenai THR tersebut akan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Untuk THR, kami juga baru dapat pengumuman pagi ini dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kami akan ikuti keputusan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Dengan mengikuti keputusan pemerintah pusat, dia memastikan Pemprov DKI memiliki kekampuan secara finansial. Suapaya selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“DKI memiliki kemampuan secara finansial, dan akan kita selaraskan juga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sandiaga menilai, pemerintah pusat sangat serius untuk menangani perkembangan ekonomi yang saat ini sedang melambat dan daya beli masyarakat yang sedang turun.

Lihat juga...