Jumlah Perkawinan Anak di Indonesia Peringkat 7 Sedunia

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), menyatakan usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan, namun yang lebih sering diangkat justru Pasal 7,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA, Rohika Kurniadi Sari, dalam bincang-bincang dengan media di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Disebutkan, menurut Ayat (2) Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan, seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
Sedangkan Ayat (1) Pasal 7, menyatakan perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun. Ayat (2) Pasal tersebut juga mengatur permintaan dispensasi, bila kedua mempelai belum memenuhi ketentuan Ayat (1).
“Dispensasi dimungkinkan bukan untuk memudahkan anak untuk menikah, dispensasi seharusnya untuk keadaan darurat saja”, ujarnya.
Rohika mengatakan, yang bisa memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak adalah pengadilan agama. Seharusnya, pengadilan agama juga memiliki fungsi mencegah perkawinan anak.
“Hakim pengadilan agama harus mencegah bila mudharatnya lebih banyak daripada manfaat, kecuali bila si anak dalam keadaan hamil,” katanya.
Dalam putusan memberikan dispensasi pun, hakim pengadilan agama juga seharusnya mengingatkan kepada kedua anak yang menikah itu, agar perkawinan anak tidak terulang pada anak-anak mereka.
“Pengadilan agama jangan mudah memberikan dispensasi. Kalau mudah, akan semakin banyak perkawinan anak di Indonesia,” ucapnya.
Indonesia berada di urutan ketujuh dengan angka absolut perkawinan anak tertinggi di dunia, dan tertinggi kedua setelah Kamboja di Asia Tenggara. (Ant)
Lihat juga...