Baru 79 Desa di Sikka yang Memanfaatkan Siskeudes

Editor: Mahadeva WS

MAUMERE –  Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Kabupaten Sikka baru dimulai di 2018. Dan saat ini belum dilaksanakan secara baik oleh pemerintah desa.

Sekertaris dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Sikka Fitrianita Kristiani (kiri) dan kepala dinas PMD Sikka Robertus Ray,SSos.

Saat ini tercatat baru 53,7 persen desa saja yang sudah memanfaatkan aplikasi tersebut. “Dari 147 desa di kabupaten Sikka, baru 79 desa saja yang sudah mengelola keuangan desanya dengan Siskeudes. Ini harus mendapat perhatian serius semua pihak agar segera diperbaiki,” tegas Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Sikka dr.Valntinus Sili Tupen,MKM, Rabu (9/5/2018).

Sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi mengenai keuangan desa sudah diberikan. Hanya saja, wajar jika dari proses yang dilakukan masih ada yang belum bisa menyesuaikan dengan sistem penggunaan teknologi tersebut. “Menjadi pemimpin harus bisa belajar dari waktu ke waktu dan jangan menyerah. Kemajuan teknologi dan aplikasi seperti ini tidak dapat dibendung karena kita tidak bisa kembali ke jaman dulu lagi meskipun kita berada di tempat yang terpencil kita harus mengikuti perkembangan yang ada,” sebutnya.

Di Kabupaten Sikka, saat ini penggunaan Siskeudes baru pada sistem penganggaran. Ke depan diharapkan, penggunaanya dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring. Dari proses pelatihan, sistem penggunaan sudah disampaikan dan disiapkan sedemikian rupa sehingga pemerintah desa tinggal mengikuti langkahnya.

Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka Robertus Ray,SSos menjelaskan, terkait implementasi Siskeudes harus dikomunikasikan bersama untuk mencari solusi dan jalan keluar.

Jika sudah ada 79 desa yang saat ini sudah melakukan posting atau memasukan anggaran APBDes 2017. Diharapkan 68 desa sisanya bisa menyampaikan kesulitan yang dihadapi. “Pelaksana tugas Bupati Sikka pun saat ini sedang dipanggil ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Beliau dipanggil secara tiba-tiba kemarin untuk menghadiri rapat bersama menteri terkait dengan percepatan penetapan ABPDes dan penyaluran dana desa,” ungkapnya.

Aplikasi Siskeudes semestinya tidak hanya terbatas pada dokumen penganggaran saja. Semua desa wajib memasukan dokumen perencanaan meliputi RPJM Desa, Renstra dan LKP Desa ke dalam sistem tersebut.

“Jadi dalam sistim ini kita tidak mengisi anggaran saja. Semua yang tertulis dalam dokumen perencanaan itu harus diisi secara menyeluruh di dalam sistim ini. Ini yang harus jadi perhatian bersama untuk dilaksanakan. Memang tugas dan kewajiban desa semakin berat sehingga ini harus menjadi perhatian bersama baik kepala desa dan camat agar ditindaklanjuti. Ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh desa,” pungkasnya.

Lihat juga...