Amerika Serikat akan Usir 57.000 Warga Honduras
WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat mengatakan, Jumat, pihaknya akan menyudahi perlindungan sementara bagi para imigran Honduras di AS pada 5 Januari 2020, yang berarti 57.000 warga negara itu terancam dideportasi.
Langkah itu merupakan yang terbaru dari serangkaian keputusan yang diambil Presiden AS Donald Trump untuk menghapuskan status perlindungan sementara (TPS), yang diberikan kepada para imigran setelah peristiwa-peristiwa bencana alam dan konflik yang disertai kekerasan hingga membuat mereka tidak bisa kembali secara aman ke negara-negara tempat mereka berasal.
Trump telah mengecam pergerakan rombongan migran yang sebagian besar berangkat dari Amerika Tengah, yang telah melintasi Meksiko dengan harapan dapat memasuki Amerika Serikat dari San Diego.
Banyak pihak mengatakan rombongan itu pergi untuk mengamankan diri dari kekerasan dan kerusuhan politik di negara mereka dan berharap dapat mengajukan suaka di pengadilan-pengadilan imigrasi AS.
Duta besar Honduras untuk Amerika Serikat, Marlon Tabora, mengatakan keadaan kondisi di negara itu tidak memungkinkan untuk mengembalikan puluhan ribu orang ke tanah air.
“Keluarga-keluarga ini sudah tinggal di Amerika Serikat selama 20 tahun dan membaurkan kembali mereka ke negara itu tidak semudah jika mereka yang memutuskan untuk kembali,” katanya.
Warga Honduras adalah kalangan kewarganegaraan terbesar di bawah program TPS yang akan kehilangan status mereka. Status itu diberikan untuk Honduras, bersama dengan Nikaragua, pada 1999 sesudah bencana Badai Mitch terjadi.
Pemerintah AS mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan melihat bahwa keadaan di Honduras setelah badai sudah membaik.