Warga Lusitada Gelar Ritual Adat Tolak Putusan MA
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Ratusan warga Dusun Lusitada, Desa Lusitada, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, menggelar aksi demo di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Maumere, menolak putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa lahan kampung.
“Kami sebagai pihak korban merasa tidak adil, hak-hak kami diperlakukan seperti ini, sehingga kami menggelar ritual adat memecahkan telur ayam dan kelapa muda. Ritual ini dengan maksud agar segala proses berlangsung jujur dan adil,” ujar Arianus Mai, penanggung jawab aksi, Senin (23/4/2018).

Dikatakan Arianus, putusan Pengadilan Negeri Maumere menolak gugatan penggugat, Afridus Yosef Pitang, Cs, secara keseluruhan sementara Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI, mengabulkan gugatan penggugat, sehingga pihaknya merasa sangat dirugikan.
“Keputusan Pengadilan Tinggi maupun Keputusan Mahkamah Agung sangat tidak adil dan mencederai kami tergugat, penghuni kampung yang telah dihuni oleh kakek nenek kami hingga pada kami generasi keempat,” tuturnya.
Dikatakan Arianus, sebagai masyarakat kecil yang tak berdaya, jalan satu-satunya untuk mempertahankan hak hidup hanya dengan menggelar aksi damai ini dan berdialog dengan ketua Pengadilan Negeri Maumere mencari solusi terbaik.
“Kami tetap bertahan di lokasi, karena kami mempertahankan hak-hak kami. Ada 27 Kepala Keluarga dan sekitar 80 jiwa yang tersebar di 3 Rukun Tetangga (RT) menetap di lahan tersebut. Kami bertahan, sebab kami ahli waris dan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” tuturnya.
Kristoforus Sareng, salah seorang warga yang juga tergugat mengatakan, dalam sidang perkara tersebut telah terungkap kebohongan penggugat. Menurutnya, penggugat mendalilkan, bahwa obyek sengketa tanah perkampungan dibeli dari seorang bernama Sino Liwu.
“Dalam sidang perkara tersebut, penjual Sino Liwu melalui alih warisnya atau anak kandung bernama Fransiskus Yopi, di bawah sumpah telah membantah dengan keras, bahwa ayahnya Sino Liwu tidak pernah menjual tanah perkampungan yang menjadi obyek sengketa kepada penggugat,” terangnya.
Kristoforus mengatakan, obyek sengketa tanah perkampungan adalah milik warga kampung. Surat bukti yang diajukan oleh penggugat yakni bukti surat jual beli tanah tahun 1968 dan tahun 1979, telah dibantah keras oleh saksi alih waris Sino Liwu.
“Tanda tangan surat-surat bukti tersebut bukan tanda tangan Sino Liwu ayah saksi dan bukan tanda tangan saksi Fransiskus Yopi, dan menerangkan bahwa surat- surat bukti itu palsu, karena tanda tangan di surat tersebut dipalsukan,” ungkapnya.