Presedium Rakyat Menggugat Desak MK Tolak UU MD3

Editor: Irvan Syafari

JAKARTA — Puluhan orang yang tergabung dalam Presedium Rakyat Menggugat (PRM) melakukan aksi demo dan membentangkan spanduk bertuliskan tolak UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mereka UU MD3 merupakan produk hukum yang anti demokrasi, pengukuhan tirani legislatif dengan menciptakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami adalah warga negara Indonesia yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat, gabungan berbagai organisasi yang ingin memperjuangkan kebebasan menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis yang kami wujudkan dalam bentuk aksi besar-besaran menolak UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018,” kata Sisca Rumondor koordinator lapangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Di antara pasal dalam UU MD3 yang ditolak oleh Presidium Rakyat Menggugat adalah Pasal 73 ayat (3) dan (4), Pasal 122 huruf l dan Pasal 245. Di mana menurut Sisca, ketiga pasal tersebut tidak berkekuatan hukum sehingga harus ditolak.

“Kami menolak segala upaya anggota MPR/DPR memperisai diri lewat produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi dan menciptakan segala bentuk norma untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat,” ungkapnya.

Sisca mengatakan, mereka menyatakan sikap dari berbagai kelompok dan elemen yang beragam di masyarakat dan tidak hanya dari Jakarta. Tetapi dari beberapa daerah, ada kurang lebih 140 kelompok/organisasi/elemen masyarakat.

“Kita yang datang ke Gedung MK ini bukan hanya dari Jakarta, tapi ada dari Bali, Batam, Bogor, Medan, Kalimantan Timur, Majalengka dan Bandung, untuk minta kepada MK menolak UU MD3 karena bertentangan dengan konstitusional warga negara,” ungkapnya.

Lihat juga...