Paslon Kepala Daerah NTB Diminta Serahkan Laporan Sumbangan Dana Kampanye

Editor: Irvan Syafari

MATARAM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Aksar Anshori meminta semua pasangan calon (paslon) kepala daerah  untuk segera menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye tahap dua.

Permintaan tersebut disampaikan Aksar usai melasanakan acara penandatanganan disain surat suara dengan tim paslon di kantor KPU NTB, Kamis (12/4/2018).

“Kepada paslon diharapkan, supaya laporan tahap dua sumbangan dana kampanye bisa diserahkan ke KPU, paling lambat 20 April mendatang,” kata Aksar.

Dikatakan, sejauh ini semua paslon sudah membuat dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye, kemudian sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye dan dalam masa kampanye tentu ada dua hal pertama ada penerimaan bersumber dari sumbangan, itu yang harus dilaporkan.

Sebab sumbangan dana kampanye yang diterima paslon harus jelas sumbernya dan berhak diketahui publik, sebagai bentuk transparansi apakah sumbangan dari paslon, parpol pengusung, perseorangan dan badan usaha yang dibolehkan.

“Sebab ada juga sumbangan dilarang, misalkan sumbangan dari APBD atau APBN, sumbangan asing apakah LSM asing, negara dan perusahaan asing dan juga tidak melebihi jumlah telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Aksar menambahkan, kewajiban menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye bagi setiap paslon sendiri, supaya masyarakat tau dan sebagai alat ukur dari paslon tersebut, apakah telah taat aturan dan sebagai upaya mewujudkan proses Pilkada yang jujur dan berintegritas.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta agar proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari provinsi hingga kabupaten kota berlangsung terbuka dan transparan.

Ketua KI NTB Ajeng Roslinda mengatakan, jika nanti dalam proses maupun setiap tahapan pemilu tidak dilakukan secara terbuka dan masyarakat tidak mendapatkan akses informasi dari penyelenggara pemilu maupun Paslon, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi.

KI NTB sendiri telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPU NTB, terkait bagaimana data yang terdapat di KPU terintegrasi dengan website yang terdapat di semua desa di NTB.

“Proses ini harus terbuka dan transparan. Masyarakat atau pasangan calon dimudahkan dalam mengakses semua tahapan informasi terkait proses pelaksanaan pemilu dari KPU dan Bawaslu”, katanya.

 

Lihat juga...