MK Kabulkan Uji Materi UU Praktik Kedokteran
Editor: Koko Triarko
“Karena itu, untuk mencegah potensi benturan kepentingan tersebut, maka seyogianya anggota IDI yang duduk dalam KKI seharusnya adalah mereka yang bukan merupakan pengurus IDI, untuk mencegah konflik kepentingan karena tugas KKI ada tiga, yaitu fungsi registrasi dokter sebagai dasar menerbitkan STR, fungsi regulasi yang terkait dengan profesi dokter, dan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Pada sisi lain, organisasi profesi dokter adalah IDI, karena itu keberadaan pengurus IDI pada KKI potensial menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam perumusan regulasi. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
UU Praktik Kedokteran ini diajukan oleh sejumlah dokter. Di antaranya, Dr. dr. Judilherry Justam, M.M., M.E., PKK., sebagai Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Nurdadi Saleh, SpOG, Prof. Dr. dr. Pradana Soewondo, Sp.PD KEMD., yang merupakan Staf Pengajar FKUI/RSCM.