LSM Sarankan Pemkot Banjarmasin Cari Investor Baru Kelola Lahan Mitra Plaza
Editor: Koko Triarko
BANJARMASIN- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara (FORPEBAN) Kalsel, Din Jaya, mengingatkan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk tidak lagi memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.
Menurut dia, ketimbang diperpanjang dengan pengelola yang sama, akan lebih baik Pemkot Banjarmasin berpikir untuk mencari investor baru yang punya komitmen lebih besar untuk memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banjarmasin.

“Selama ini, saya lihat pengelolaan lahan oleh Mitra Plaza terlalu kecil untuk menyumbang PAD bagi daerah. Harusnya dengan lahan yang strategis tersebut, Mitra Plaza bisa memberikan lebih dari Rp700 juta per tahun,” ungkapnya, Selasa (10/4/2018).
Dirinya dalam kesempatan ini cukup menyesalkan gelagat Pemkot Banjarmasin yang menurutnya cenderung ingin melakukan perpanjangan HGB Mitra Plaza. Padahal, sudah jelas pengelolaan managemen Mitra Plaza terhadap lahan tersebut tidaklah memberikan keuntungan yang signifikan bagi daerah.
“Apakah sudah ada deal-deal tertentu dari pejabat terkait kita tidak tahu. Namun yang jelas, harusnya dengan melihat fakta sumbangsih PAD yang kecil dari Mitra Plaza, buat apa lagi HGB-nya diperpanjang?” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, coba menawarkan pilihan berbeda terkait masalah perpanjangan HGB Kawasan Mitra Plaza yang merupakan salah satu aset Pemkot Banjarmasin.
Ibnu sapaan akrabnya, tahu betul bahwa manajemen Mitra Plaza sedang berjuang memperpanjang Sertifikat HGB untuk bangunan utama Mitra Plaza.
“Kalau Mitra ingin memperpanjang masa HGB-nya silahkan saja. Tapi, syarat utamanya adalah serahkan bangunan kedua yang jadi wahana bermain kepada Pemko Banjarmasin. Dengan demikian ini bisa menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Kawasan Mitra Plaza yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin yang tepat berada di pinggiran Sungai Martapura berdiri di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi yang hak pengelolaan tanahnya dipegang oleh Pemkot Banjarmasin.
Ada pun umur Hak Guna Bangunan (HGB), menurut Kasubbid Pemanfaatan Penilaian dan Penghapusan Aset, Bakeuda (Badan Keuangan dan Aset Daerah) Banjarmasin, Muhammad Haris Arsyad, akan berakhir pada September 2022 mendatang.
Kemudian ada juga informasi lainnya yang menyebut akan berakhir pada akhir 2018 ini. Namun, satu-satunya hal yang bisa dipastikan Arsyad, meski masih dalam satu kompleks bangunan, kedua aset Mitra Plaza yang meliputi bangunan utama dan bangunan kedua yang berdiri di atas sungai mengantongi izin berbeda. Yaitu HGB untuk bangunan utama dan Hak Pakai untuk bangunan kedua.