Lewat Voting, Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Setelah melalui proses pemilihan yang panjang mulai dari rapat pleno hakim yang tidak menghasilkan keputusan bulat, hingga adanya adanya pemilihan secara voting. Akhirnya, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru untuk periode 2018-2020.
Perolehan suara sendiri sangat ketat hanya selisih satu suara, dimana Anwar Usman memperoleh 5 suara dan Suhartoyo 4 suara dari 9 hakim konstitusi dalam pemilihan voting Ketua MK di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4/2018).
Sebelum menjabat sebagai Ketua Konstitusi, Anwar Usman adalah Wakil Ketua MK.
Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, dengan adanya pemilihan Ketua MK secara voting. Dipastikan bahwa Anwar Usman terpilih menjadi Ketua MK yang baru menggantikan Arief Hidayat yang sudah menjabat dua periode.
“Dengan hasil voting ini, dipastikan Pak Anwar Usman Ketua MK untuk periode 2018-2020 menggantikan Pak Arief Hidayat yang sudah habis masa jabatannya,” kata Fajar.
Sedangkan Arief Hidayat sebut Fajar, tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012. Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
“Selanjutnya, MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB di ruang sidang Pleno lantai dua yang rencananya akan dihadiri oleh Wakil Presiden M Jusuf Kalla dan pimpinan lembaga negara, kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK,” sebutnya.