KPK Tahan Sahrawi Terkait Suap APBD Kota Malang
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Sahrawi menjadi tersangka ke 13 yang ditahan dalam kasus dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Yang bersangkutan malam ini juga langsung menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari pertama di Rutan Guntur milik Pomdam Jaya cabang KPK, Jakarta Selatan,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/4/2018).
Dalam kasus suap APBD Kota Malang tersebut penyidik KPK sedikitnya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya adalah Moch. Anton atau Abah Antion, Wali Kota Malang periode 2014 hingga 2019 dan juga sejumlah oknum Anggota DPRD Kota Malang. Kini tersisa 5 orang yang sementara masih belum ditahan.
Febri menjelaskan, 5 orang yang belum ditahan tersebut dipastikan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Jumat (6/4/2018). Kelima tersangka tersebut adalah Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Sulistyowati, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.
Pantauan Cendana News, tersangka terlihat meninggalkan Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dirinya sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan milik KPK.
Sahrawi mengaku bahwa dirinya tidak pernah merasa menerima sejumlah uang terkait pembahasan APBD-P Kota Malang. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang tersebut merasa bahwa dirinya telah difitnah atau dizhalimi oleh sejunlah oknum anggota dewan lainnya.
“Dalam waktu dekat saya akan berkonsultasi dengan pengacara, salah satunya adalah mempertimbangkan apakah perlu mangajukan gugatan pra peradilan terhadap penyidik KPK terkait penetapan status saya sebagai seorang tersangka, nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan, apakah saya memang menerima uang tersebut atau tidak” pungkas Sahrawi.