KKP Diminta Tinjau Ulang Permen 71/2016
TANJUNGBALAI, SUMUT — Kementerian Kelautan dan Perikanan RI diminta meninjau ulang Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan, karena tidak sesuai dengan kondisi perairan pantai timur Sumatera.
Harapan itu disampaikan nelayan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Tanjungbalai, Syahbandar Perikanan, PSDKP dan Polair Tanjungbalai, Rabu, terkait aksi unjuk rasa ratusan nelayan setempat.
Dalam RDP itu, perwakilan nelayan Syarifuddin Harahap mengungkapkan bahwa telah terjadi pengaplingan laut oleh kelompok nelayan gurita asal Desa Silau Laut, Kabupaten Asahan yang memasang tiang pancang sejauh 4 mil dari bibir pantai.
Selain itu, alat tangkap gurita milik nelayan Silau Laut dibiarkan berbulan-bulan bahkan tahunan berada di dalam laut sehingga membuat nelayan kerang asal Tanjungbalai tidak bisa berusaha.
“Terhadap masalah ini sudah pernah terjadi pertikaian antarnelayan Asahan dan Tanjungbalai. Bentrokan terjadi dengan dalih alat tangkap atau tank kerang dilarang Permen 71 tersebut,” ucap Syafaruddin Harahap.
Hal serupa juga disampaikan nelayan lain Ryanda Pratama yang menyatakan, pemasangan tiang pancang dengan maksud sebagai batas zona penangkapan itu dinilai sangat merugikan ribuan nelayan kerang Tanjungbalai.
Padahal aktivitas menangkap keran tersebut merupakan satu-satunya untuk menghidupi keluarga.
Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan mencegah konflik antarsesama nelayan, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta untuk memberikan kepastian hukum sebagai bentuk keadilan terhadap kelangsungan hidup nelayan kerang.
“Demi kelangsungan hidup anak, isteri dan keluarga kami, institusi berwenang diharapkan meninjau ulang Permen tersebut dan memberikan jaminan keamanan kepada nelayan kerang yang saat ini terancam keselamatannya,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi dan keluhan nelayan itu, berbagai tanggapan muncul baik dari DPRD mau pun institusi terkait yang intinya masalah tersebut hanya bisa diselesaikan dengan melakukan revisi peraturan atau menerapkan kearifan lokal.
Anggota DPRD Tanjungbalai Suhibbon Sinaga mengatakan, Kepmen KKP Nomor 71 itu tidak sesuai dengan geografis perairan selat seperti di pantai timur Sumatera sehingga perlu direvisi.
“Laut adalah milik NKRI, tidak satu pihak pun bisa mengklaim milik Asahan mau pun Tanjungbalai,” katanya.
Anggota DPRD Tanjungbalai dari Partai Golkar MNur Harahap mengatakan, pertikaian antarnelayan itu bisa selesai jika Pemkab Asahan dan Pemkot Tanjungbalai duduk bersama membahas sekaligus mencarikan solusi untuk menghentikan polemik tersebut.
“Masalah ini terkait sosial masyarakat, demi mencegah konflik sosial antarsesama nelayan, kedua pemerintah daerah dan instansi vertikal serta pihak keamanan harus sepakat membuat kearifan lokal,” ujar Nur Harahap.
Perwakilan PSDKP bersikukuh sebagai institusi pemerintah bekerja sesuai peraturan sebagai hukum yang berlaku. Sedangkan memberikan jaminan keamanan bagi nelayan bukan tugas atau tanggung jawab PSDKP.
Sementara itu, pihak Polair Tanjungbalai menyatakan tetap melakukan pengawasan untuk memberikan rasa aman kepada nelayan.[ant]