Keterbatasan Rambu Peringatan Picu Lakalantas di Mukomuko
MUKOMUKO – Bidang Perhubungan Darat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, keterbatasan rambu-rambu peringatan batas kecepatan kendaraan di Jalan Lintas Sumatera di daerah itu menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.
“Tidak hanya faktor kelalaian pengendara yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, termasuk keterbatasan rambu peringatan batas kecepatan maksimal kendaraan,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan, di Mukomuko, Jumat (27/4/2018).
Ia mengatakan, keterbatasan rambu peringatan batas kecepatan kendaraan terdapat di Jalan Lintas Sumatera, jalan provinsi dan jalan kabupaten di daerah itu.
Berdasarkan hasil penilaiannya, keterbatasan rambu peringatan batas kecepatan kendaraan di daerah itu membuat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Seharusnya, katanya, ada rambu peringatan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan kecepatan 40 hingga 70 kilometer per jam.
Kecepatan jalan kabupaten dibatasi 20 hingga 40 kilometer per jam, sedangkan jalan dengan tingkat penduduk yang padat di batasi 20 kilometer per jam.
Selain itu, katanya, daerah itu membutuhkan rambu peringatan batas maksimal muatan kendaraan angkutan barang agar kendaraan tidak membawa barang melebihi kapasitas.
Untuk itu, ia menyatakan, instansinya berencana mengusulkan anggaran untuk membeli rambu peringatan dan petunjuk jalan kepada pemerintah pusat dan provinsi setempat. (Ant)