Disnakertrans Sikka dan Polsek Kewapante Gagalkan Keberangkatan Tenaga Kerja
Editor: Irvan Syafari
MAUMERE –– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka bersama dengan Kapolsek Kewapante dan jajarannya menggagalkan keberangkatan 10 tenaga kerja asal Kecamatan Kewapante dan Magepanda yang hendak berangkat ke Tarakan Kalimantan Timur.
“Mereka hendak berangkat ke Tarakan menggunakan KM Lambelu di pelabuhan Laurens Say Maumere Sabtu (14/4/2018) dinihari saat kami amankan. Saat diamankan ada yang sudah naik ke atas kapal,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka Germanus Goleng, Senin (16/4/2018).
Dengan adanya pencegahan pemberangkatan ini kata Germanus dapat memberikan pelajaran kepada calon tenaga kerja lainnya. Selama ini banyak tenaga kerja yang berangkat ke luar daerah tanpa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang ditentukan.
Bila calon tenaga kerja akan bekerja di luar daerah sebaiknya menghubungi kantor Disnakertrans agar bisa diproses melalui perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PJTKI). Banyak kasus yang terjadi selama ini para tenaga kerja berangkat sendiri melalui calo sehingga dokategorikan tenaga kerja illegal sebab tidak terdaftar.
“Kita ingin agar calon tenaga kerja mendapat perlindungan, sebab bila melalui perusahaan PJTKI yang resmi dan terdaftar maka ada kepastian tempat kerja, upah serta tempat tinggal. Hak dan kewajiban pekerja juga diatur sehingga tidak terjadi kasus yang merugikan tenaga kerja tersebut,” terangnya..
Kapolsek Kewapante, Iptu Petrus Kanisius Nadthi menambahkan, para tenaga kerja yang digagalkan keberangkatannya langsung dikembalikan ke tempat asal mereka bersama dengan keluarga mereka yang mengantar dan masih berada di Pelabuhan Laurens Say Maumere.