Dishub NTB Gelar Operasi Simpatik
Editor: Irvan Syafari
“Syarat lain taksi daring bisa beroperasi di NTB adalah, kendaraannya harus berplat daerah NTB, yaitu DR, kendaraan plat luar tidak diperbolehkan,” katanya.
Lebih lanjut Asep menambahkan, harus ada kesetaraan antara taksi reguler dan daring, supaya ada kesetaraan dan keadilan, terutama dalam hal perizinan, kalau masalah penghasilan didapatkan, itu tergantung inovasi dan kreativitas dalam hal memberikan layanan.
Sebelumnya, Ketua DPD Organda NTB, Antonius Zalemba, juga meminta kepada Pemda NTB bisa tegas terhadap taksi daring yang tidak taat aturan, supaya bisa menciptakan suasana kondusif.
Menurutnya, masalah mencari rezeki tidak ada persoalan, persaingan itu wajar, hanya aturan itu ditetapkan. Terkait usaha transportasi daring, Organda tidak menolak, bahkan mendukung, sebab transportasi daring telah mendunia.
“Kita imbau, semua masalah bisnis kalau memang telah diatur pemerintah, kita ikutilah, jangan membuat suasana tidak bagus di lapangan” harap Antonius.
Sebab yang tergabung di Organda juga sudah ada yang online, seperti My Blubird, itu sudah punya ketentuan. Antonius justru mengapresiasi langkah Uber yang taat aturan dan bergabung dengan Organda.
Nanti perusahaan yang lain seperti Grab Go-Car yang mau berinvestasi bidang transportasi di NTB, silahkan.
“Tapi, mari kita ikuti aturan, bayangkan anggota kami banyak dan Organda berdiri sejak 1962, apa pun ketentuan pemerintah tidak pernah tidak ditaati, sedangkan dia baru kemarin muncul”, katanya.
Ia menambahkan, Pemda NTB, baik Gubernur hingga Bupati/ Wali kota sudah membuat langkah kondusif, NTB untuk pariwisata, sehingga jangan sampai membuat persoalan kecil menjadi bermasalah terkait transportasi.