Disdukcapil Mataram Keluarkan Surat Keterangan Massal

Ilustrasi pilkada serentak - Foto Dokumentasi CDN

MATARAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merencanakan untuk mengeluarkan surat keterangan (Suket) kependudukan secara missal. Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 mendatang.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Mataram Hasmin mengatakan, suket massal itu akan dikeluarkan untuk penduduk yang belum memiliki KTP elektronik namun sudah masuk dalam data base Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Data base ini adalah, masyarakat yang genap berusia 17 tahun sampai pada tanggal 27 Juni 2018 dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK),” jelasnya, Jumat (20/4/2018).

Dari data yang ada, terdapat 1.244 orang yang akan genap berusia 17 tahun hingga 27 Juni 2018. Mereka sudah memiliki Nomor Induk Kepenudukan (NIK), tetapi ada yang sudah merekam dan ada juga belum merekam data kependdukan untuk KTP elektronik.  “Namun yang jelas belum memiliki KTP elektronik,” tandasnya.

1.244 orang tersebutlah yang akan menjadi sasaran untuk mendapatkan Suket, sebagai dasar mereka bisa menyalurkan hak suaranya dalam pilkada serentak. “Suket yang kita keluarkan secara massal itu nantinya kita serahkan ke KPU untuk kepentingan pilkada dan ke pemilik Suket guna kepentingan pribadi lainnya sambil menunggu KTP elektronik,” tambahnya.

Berdasarkan data KPU Kota Mataram, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur 2018 berisi 270.523 orang pemilih. Jumlah DPT yang telah ditetapkan itu menurun dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan 14 Maret 2018 dengan jumlah pemilih 272.837 orang.

Lihat juga...