Banjarbaru Siap Tarik Pajak 50 Sarang Walet
BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan siap menarik pajak daerah kepada pengelola 50 sarang burung walet yang beroperasi dan melakukan transaksi jual beli sarang burung di daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru Rustam Effendi mengatakan, pajak dikenakan atas setiap transaksi penjualan sarang walet. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah setempat, yaitu Perda No.5/2013.
“Penarikan pajak sarang burung walet sesuai Perda No.5/2013 yang mengatur tentang transaksi penjualan sarang burung walet di wilayah Kota Banjarbaru,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Pajak tersebut sudah diberlakukan sejak 2013 lalu. Namun demikian hingga sekarang belum ada instansi teknis yang menarik pajaknya. Sehingga pendapatan daerah dari potensi pajak sarang burung walet selama empat tahun terakhir tidak ada atau nihil.
Sementara dari analisa potensi, pajak yang bisa ditarik dari transaksi penjualan sarang burung walet cukup besar. Tercatat saat ini terdata ada 50 titik atau sarang burung walet yang dikelola di Banjarbaru. “Data awal, jumlah sarang burung walet hanya sebanyak 22 buah, tetapi setelah dilakukan pengecekan langsung petugas yang turun ke lapangan ternyata mencapai 50 buah,” tambahnya.
Saat ini petugas masih melakukan pendataan lokasi atau titik sarang burung. Jika seluruhnya sudah selesai dilanjutkan dengan mengundang pemilik maupun pengelola. Undangan bagi pemilik maupun pengelola sarang burung walet dalam rangka sosialisasi terkait perda yang diberlakukan, sehingga setiap kali transaksi dikenakan pajak.
Besaran pajak dikenakan atas setiap transaksi yang dihitung per kilogram dan setiap sarang burung tidak bisa dihitung berapa pajaknya karena tergantung transaksi. “Perhitungan pajaknya per kilogram, tetapi berapa besaran juga tidak bisa ditentukan karena tergantung fluktuasi harga dan semua tergantung kejujuran pemilik dan pengelola sarang burung walet itu,” jelasnya.
Potensi pajak lain yang dikenakan yakni Perda No.2/2013 tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang Burung Walet selama ini juga belum ditarik pajaknya. “Jadi setiap operasional sarang burung walet harus mengurus perizinannya dan kami juga siap menarik pajak atas izin pengusahaan dan pengelolaan sarang walet itu,” pungkasnya. (Ant)