Ahli: Tak Dicantumkan Konsesi dalam UU Tidak Melanggar Keadilan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JAKARTA — Dosen Hukum di Universitas Jember Dr. Bayu Dwi Anggono, SH., MH menilai, kebijakan pembuat undang-undang yang tidak mencantumkan jangka waktu atau konsesi pengelolaan jalan tol dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak melanggar tuntutan yang adil sesuai dengan nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum.

“Tidaklah melanggar tuntutan yang adil sesuai dengan nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban umum,” kata Bayu di hadapan majelis hakim MK saat menjadi saksi ahli pemerintahan dalam sidang uji materil UU Jalan, Selasa (24/4/2018).

Bayu Dwi Anggono berpendapat, tidak dicantumkan konsesi dipengaruhi oleh banyak faktor yang menjadi pertimbangan.

Frasa ‘dalam jangka waktu tertentu’ dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan didasarkan terdapat alasan logis yang menjadi pertimbangan, seperti investasi, biaya operasional, pemeliharaan, pertimbangan kemampuan penggunaan jalan tol, besaran tarif serta pendanaan dari APBN, paparnya.

Justru dengan tidak adanya konsesi memberikan keadilan, karena tidak semua bisa disamaratakan antara tol yang satu dengan tol yang lain.

“Karena adanya perbedaan variabel antara satu jalan tol dengan jalan tol yang lain, misalnya di Jawa dan luar Jawa pasti berbeda,” sebutnya.

Ia menambahkan, tidak dicantumkanya jangka waktu tidak hanya terdapat dalam UU Jalan, tapi sejumlah undang-undang lainnya. Seperti UU Penanggulangan Bencana, UU Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Dengan melihat Pasal 50 ayat (6) UU Jalan tidaklah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD dengan jelas prada tersebut mengandung kepastian hukum yang adil dan tidak akan merugikan keuangan negara,” sebutnya.

Uji Materil UU Jalan diajukan oleh sejumlah warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya UU Jalan tersebut. Arrisman, kuasa hukum Pemohon menyatakan Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Dimana dalam frasa “dalam jangka waktu tertentu” tidak menjelaskan lebih lanjut yang dimaksud jangka waktu tertentu, sehingga potensi disalahgunakan Pasal 50 ayat (6) ini semakin besar dan penguasaan negara menjadi lemah.

Lihat juga...