Usung Keranda GMNI Persoalkan Sikap Pimpinan DPRD Sikka

Editor: Irvan Syafari

MAUMERE –– Sikap pimpinan DPRD Sikka yang terindikasi mengancam saat berdialog dengan GMNI Cabang Sikka, membuat aktivis mahasiswa kembali mendatangi gedung DPRD Sikka dengan mengusung keranda mayat sebagai lambang matinya demokrasi di negeri ini.

“GMNI Sikka ingin meminta pertanggungjawaban dari DPRD Sikka terkait pernyataan Bapak Donatus David selaku Wakil Ketua DPRD Sikka, yang mengindikasikan mengancam saat berdialog dengan beberapa aktivis di ruang kerjanya,” tegas ketua DPC GMNI Sikka Emilianus Y Naga, Jumat (16/3/2018).

Dikatakan Emilianus, seperti juga tercantum dalam pernyataan sikap, GMNI Sikka mengecam dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan bapak Donatus David dari fraksi PDIP yang menganggap Uundag-Undang MD3 ini suatu masalah yang tidak penting dan genting.

“GMNI Sikka menilai DPRD Sikka telah berbohong atau menipu dengan tidak mau berdialog bersama GMNI Sikka pada saat aksi demo hari Jumat 9 Maret 2018,” ungkapnya.

GMNI Sikka lanjut Emilianus, melarang DPR membuat benteng dan tameng karena takut dikritik mengenai kinerja keija dan trasnparasi sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

“GMNI Sikka mendesak DPRD Sikka untuk menandatangani petisi dalam waktu l x 20 menit sebagai bentuk dukungan DPRD Kabupaten Sikka terhadap penolakan Undang-Undang MD3,” tuturnya.

Ditambahkan Emilianus, pihaknya mendesak pernerimah pusat melalui DPRD Kabupaten Sikka untuk mencabut UU MD3, yaitu Pasal 73,122 huruf k dan pasal 245. Juga mendesak Presiden Jokowi untuk membuat Perpu atas UU MD3 dan melarang dengan keras Pemerintah menjadikan DPR sebagai lembaga adi kuasa dan kebal hukum.

“GMNI Sikka menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan tiga pasal dalam UU MD3 dan menyatakan dengan tegas mulai detik ini agar pemerintah tidak mengkriminalisasikan rakyat,” tuturnya.

Sekertaris GMNI cabang Sikka Stevanus B.Lwayan menambahkan,negara Indonesia adalah negara demokrasi. diman dalam pelaksanaannva rakyat memberikan amanah kepada perwakilannya sebagai bentuk kepercayaannya untuk menjunjung serta memperjuangkan aspirasinya,

“Maka rakyat memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dalam bentuk kritikan sebagai elemen pengontrol yang mana ini diatur dalam undang-undang dimana masyarakat punya hak untuk berkumpul, berserikat dan berpendapat di muka umum,” tegasnya.

Fakta hari ini sambung Stevanus, sudah berbanding terbalik dengan idealnya dimana hal ini dibuktikan dengan disahkannya UU MD3 yang menunjukan bahwa anggota DPR hari ini tidak lagi becus dan anti kritik. Mereka tidak lagi berfungsi sebagai perwakilan rakyat melainkan untuk mengamankan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Lihat juga...